Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaDituntut Rp 7 Miliar Karena Glory 580 Susah Nanjak, Ini Tanggapan DFSK

    Dituntut Rp 7 Miliar Karena Glory 580 Susah Nanjak, Ini Tanggapan DFSK

    Memasuki usia tiga tahun berkiprah di industri otomotif Indonesia, DFSK melalui PT Sokonindo Automobile bukannya mendapat bingkisan kado cantik sebagai ucapan selamat, sebaliknya merek mobil asal Tiongkok ini harus berhadapan secara hukum dengan konsumennya. 

    Sekira tujuh orang konsumen pengguna dan pemilik mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT lansiran 2018 baru saja mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen. 

    Ini lantaran mereka menyebut mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT tidak kuat dipakai nanjak, atau sedang berada di kondisi stop & go dengan posisi menanjak.

    “Pengajuan gugatan tersebut teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020,” tulis Dr. David Tobing yang menjadi kuasa hukum penggugat dalam sebuah keterangan resmi dan tertulis terkait masalah ini.

    Dr. David Tobing menegaskan, para pemilik mobil sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke bengkel resmi DFSK dan sudah dilakukan perbaikan. Namun ternyata masalah teknis tersebut masih tetap terjadi dan dirasa sangat membahayakan nyawa pemilik mobil. 

    “Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini punya turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo. Tetapi klien kami mengalami gagal nanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan mobilnya untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak,” ungkap David.

    Kuasa hukum dari ketujuh konsumen DFSK yang menggugat tersebut menyebutkan bahwa mobil yang dibeli dan dipakai oleh klien-nya sangatlah tidak layak digunakan karena tidak punya tenaga yang bisa diandalkan untuk menaklukkan tanjakan. 

    “Ini adalah bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangat berbahaya bagi konsumen karena bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal dan juga membahayakan pihak lain,” sambung David yang memang terkenal merupakan spesialis lawyer yang sering melakukan tuntutan hukum kepada brand-brand otomotif di Indonesia. 

    Oleh karena itu, DFSK dianggap sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen. 

    Tidak tanggung-tanggung, David Tobing mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai total sebanyak Rp 7 miliar kepada PT Sokonindo Automobile. 

    Tanggapan Resmi DFSK Atas Tuntutan Konsumen

    Timbulnya permasalahan hukum tersebut, pihak DFSK langsung berusaha menanggapi dengan mengeluarkan keterangan resmi tertulis yang dikirimkan kepada seluruh media, termasuk News.OLX.co.id.

    Dari keterangan yang ditulis, DFSK menyebut pihaknya sudah berkomitmen penuh sejak masuk di Indonesia tahun 2017 lalu menghadirkan kendaraan-kendaraan yang berkualitas, sesuai kebutuhan konsumen, harga terjangkau, dan didukung pelayanan purna jual yang terbaik. 

    Bahkan tidak hanya itu, dalam proses produksi mobil di Cikande, Serang, Banten, DFSK memanfaatkan teknologi industri 4.0 dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi.

    “Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

    Disebutkan dalam keterangan tersebut, seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, sudah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah. 

    Hingga saat ini PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, mengkonfirmasikan belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Namun DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.

    “Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Achmad Rofiqi.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait