Jumat, Mei 10, 2024
Lainnya
    InformasiJasa & KeuanganHati-Hati! Jangan Asal Over Kredit Kendaraan, Hukumannya Penjara

    Hati-Hati! Jangan Asal Over Kredit Kendaraan, Hukumannya Penjara

    Sebelum memutuskan untuk mengambil kredit kendaraan, mobil maupun motor sebaiknya dipertimbangkan dengan matang terlebih dulu. Pikirkan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban cicilan tersebut sampai tuntas, jangan sampai macet di tengah jalan.

    Pun jangan pernah berpikir instan, tidak sanggup bayar cicilan, motor dilepas ke pihak ketiga tanpa ada pemberitahuan kepada pihak leasing yang membiayai pelunasan kendaraan tersebut.

    Hati-hati, karena ini bisa menyeret OLXers ke ranah hukum dengan ancaman hukuman penjara dan denda uang.

    Ini dialami oleh Muheni, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, yang akhirnya divonis penjara 11 bulan dan membayar denda sebesar Rp 1 juta oleh Pengadilan Negeri Serang. 

    Muheni adalah salah satu debitur di FIFGROUP Cabang Serang. Cerita berawal saat dirinya mengajukan kredit motor Honda All New Scoopy Sporty pada 11 Juli 2019 dengan cicilan per bulan sebesar Rp 861 ribu selama 35 bulan. 

    Sejak awal sudah terlihat itikad yang kurang baik oleh Muheni. Ia hanya membayar 1 kali angsuran, itupun setelah ditegur pihak FIFGROUP karena sudah telat 3 bulan masa angsuran. 

    Setelah pembayaran tersebut, Muheni kembali mangkir dari tanggung jawab hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali. 

    Tindakan persuasif sudah dilakukan pihak FIFGROUP mulai dari penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah Muheni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan Muheni atas kewajiban kreditnya.

    Saat itu Muheni sebagai pemilik motor berdalih bahwa motor Honda All New Scoopy Sporty dengan nomor polisi A 5367 DF yang dibelinya dengan cara kredit sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi tanpa sepengetahuan FIFGROUP. 

    Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Serang Kota dan diproses hukum karena sudah merugikan FIFGROUP dengan nilai kerugian Rp 17,8 juta. 

    Dimana atas pelaporan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang langsung menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 11 bulan ditambah denda sebanyak Rp 1 juta kepada Muheni pada 13 Januari 2021 kemarin.

    FIFGROUP Imbau Pelanggan Tidak Melakukan Tindakan Bertentangan Hukum

    Menanggapi masalah ini, Kepala Cabang FIFGROUP Serang, Midian Situmeang, mengatakan bahwa proses hukum ini sudah sangat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

    Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2, menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

    Dilanjut pada pasal 36 menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

    “Oleh sebab itu, kepada para debitur kami harapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Midian dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).

    Ia juga mengimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, apabila ada kesulitan dalam urusan pembayaran cicilan, sebaiknya segera melapor ke kantor cabang agar bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. 

    “Saya berharap kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya pelanggan di Cabang FIFGROUP Serang, untuk segera melapor ke kita apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi terbaik yang tidak akan merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” pungkasnya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait