Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaHei Warga Jakarta, Catat Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang dan Jam Operasional Transportasi...

    Hei Warga Jakarta, Catat Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang dan Jam Operasional Transportasi Umum

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kebijakan pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

    “Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ungkap Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/4/2020) malam.

    Pembatasan Kendaraan Umum di Jakarta

    Anies juga menyatakan, bahwa semua kendaraan umum yang beroperasi kapasitas penumpangnya dikurangi 50 persen. Artinya, jika sebuah bus biasa diisi sebanyak 50 penumpang, maka akan hanya akan menjadi 25 penumpang.

    Sementara itu, angkutan ojek online roda empat maupun taksi konvensional, tetap diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya dibatasi.

    Pengecualian juga diperbolehkan untuk layanan antar barang (delivery). Hanya saja untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut.

    “Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu (ojek online). Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tidak membatasi kegiatan logistik. Karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip pembatasan nya kita ikuti,” ungkapnya.

    Pembatasan Kendaraan Pribadi

    Sebaliknya, kata Anies, untuk kendaraan pribadi tidak dilarang, hanya saja jumlah penumpangnya harus dibatasi agar tetap mengikuti anjuran physical distancing.

    Tentu saja, kebijakan ini akan lebih ditaati jika terdapat sanksi. Karena itu, Anies menyebutkan, jika ada yang melanggar, sanksi tegas dapat langsung ditegakkan di lapangan.

    Wajib Menggunakan Masker

    Anies juga menyatakan, agar masyarakat yang terpaksa harus ke luar rumah surat dan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya, yang akan efektif mulai Minggu (12/4).

    Sebaliknya, kata Anies, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, maka tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

    Anies juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

    Dalam seruan tersebut, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.

    Secara lebih spesifik penggunaan masker jenis kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat, sebab masker medis hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran penularan kasus Covid-19 di Ibukota.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait