Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriHukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari, Jika Sengaja Bisa Lebih Berat

    Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari, Jika Sengaja Bisa Lebih Berat

    Tabrak lari, modus kecelakaan seperti ini memang kerap kali terjadi di jalan raya. Tentu saja ini sangat merugikan, baik korban atau pengendara itu sendiri.

    Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum Budiyanto, pelaku tabrak lari biasanya memilih kabur dengan motif latar belakang yang beragam.

    “Misal, takut berhenti karena faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan yang paling konyol ingin melepaskan tanggung jawab secara hukum,” ungkap Budiyanto.

    Kata Budiyanto, modus kecelakaan tabrak lari parah yaitu mengabaikan tanggung jawab dari sisi kemanusiaan, karena pelaku tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban.

    Sanksi tabrak lari

    Nah, OLXers perlu tahu jika terlibat kecelakaan, sejatinya wajib melakukan pertolongan atau perawatan pada korban seperti disebutkan pada pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan berbunyi:

    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: 

    a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

    b. memberikan pertolongan kepada korban;

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

    (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

    Dari perspektif hukum sangat jelas tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

    “Namun fakta yang ada bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari masih sering terjadi,” ucap Budiyanto.

    Adapun jika OLXer melarikan diri, maka akan terancam pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

    Sanksi tambah berat

    Sanksi di atas bisa saja bertambah berat jika kecelakaan ini membuat  korban mengalami kerusakaan pada kendaraan atau barang, luka ringan dan luka berat, hingga meninggal dunia.

    Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4, UU No 22 tahun 2009, dimana sanksinya bisa pidana antara enam bulan, satu tahun, lima tahun dan enam tahun.

    Atau, bisa juga di denda setidaknya mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 10 juta, sampai Rp 12 juta.

    Belum lagi jika kecelakaan karena sengaja bisa dikenakan pasal 311 no 1, 2, 3, 4, dan 5, diman sanksinya mulai dari denda Rp 3 juta sampai Rp 24 juta.

    Untuk hukuman pidana, paling rendah satu tahun penjara sampai 12 tahun penjara

    Maka dari itu, Budi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya menyatakan, untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari.

    OLXe sebab itu, dia berharap penyidik mampu mengkonstruksikan pasal-pasal ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dengan tepat.

    Mau beli mobil bekas berkualitas, yuk Cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait