Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaHukuman Jika Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan

    Hukuman Jika Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan

    Tidak ada yang ingin terlibat kecelakaan kapan dan dimanapun kita berada. Maka dari itu, sudah seharusnya kita selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.

    Namun demikian, tak sedikit yang beranggapan bahwa kecelakaan bisa saja terjadi, meski kita sudah waspada dan berhati.

    Bicara soal kecelakaan, ada sejumlah kasus seperti tabrak lari, dimana pelaku kecelakaan justru abai alias kabur meninggalkan korban begitu saja alias kabur.

    Ya, biasanya banyak faktor dimana si pelaku menancapkan gasnya, karena mulai dari panik hingga khawatir diamuk masa.

    Namun begitu, apapun alasan kabur dari tanggung jawab pasca kecelakaan tidak bisa ditolerir.

    Bahkan menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tapi tidak menghentikan kendaraan, dan melarikan diri merupakan bentuk tindak kejahatan.

    Hal ini juga berlaku jika pengemudi sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Kecuali dalam keadaan memaksa karena pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Kewajiban pengemudi jika mengalami kecelakaan

    Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut juga menyatakan, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja.

    Biasanya, kecelakaan terjadi melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

    Adapun jika pengemudi yang terlibat kecelakan kabur, maka bisa dikenai Pasal 231 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berisi:

    1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :

    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

    b. memberikan pertolongan kepada korban.

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kantor Kepolisian terdekat; dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan .

    2) Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kpd Kepolisian Negara RI terdekat.

    Ya, jika kabur pasca kecelakaan hingga mengakibatkan jatuh korban, maka pengemudi akan mendapatkan sanksi pasal 312 dalam UU yang sama  tahun 2009, yang berbunyi.

    1. Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara RI sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

    Sementara itu, menurut Pasal 316 UU No 22 tahun 2009, kabur pada saat kecelakaan bisa dikelompokan pelanggaran dan kejahatan.

    Sanksi menyebabkan kecelakaan

    OLXer juga harus tahu, jika mengemudi maka harus berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas. Sebab, jika menjadi penyebab kecelakaan, maka bisa saja dikenakan sanksi, seperti:

    Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, maka pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22/2009 LLAJ, berbunyi;

    1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta

    2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

    3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

    4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    Nah, selain sanksi berdasarkan aturan lalu lintas, tak jarang keluarga korban ada yang minta ganti rugi, hingga sembuh bahkan ada juga yang seumur hidup harus bertanggung jawab untuk pengobatan. 

    Maka dari itu OLXer yang selalu mengemudi kendaraan bermotor selalu berhati-hati di jalan ya.

    Jika OLXer ingin cepat menjual mobil bisa kunjungi di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait