Kamis, Oktober 5, 2023
Lainnya
    BeritaIndonesia Harus Mobil Listrik Atau PHEV? Ini Menurut Rifat Sungkar

    Indonesia Harus Mobil Listrik Atau PHEV? Ini Menurut Rifat Sungkar

    Mobil listrik akan menjadi mobil masa depan. Pasalnya, selain karena ada perkembangan teknologi, mobil listrik juga dianggap lebih peduli terhadap lingkungan hidup.

    Ya, mobil listrik memang banyak keuntungannya, seperti tak mengeluarkan emisi, sehingga berdampak pada kondisi udara akan jadi lebih bersih, dan lebih minim penggunaan komponen yang terbuat dari logam.

    Bahkan menurut ahlinya di bidang otomotif sekaligus pereli nasional Rifat sungkar, ada keuntungan lainnya dari sebuah mobil listrik yaitu perawatan lebih murah, sehingga lebih menghemat uang.

    Meski begitu, untuk kondisi di Indonesia seperti saat ini, mobil listrik dianggap belum tepat. Sebaliknya, kata Rifat sebelum terjun ke mobil listrik, PHEV adalah solusi.

    OLXer sendiri tau nggak PHEV apa? PHEV merupakan singkatan dari Plug-in Hybrid Electric Vehicle. Artinya, mobil PHEV mengkombinasikan antara mesin bensin dan juga tenaga listrik dari baterai sebagai sumber penggerak.

    Mitsubishi Outlander PHEV with Nadine Chandrawinata
    Nadine Chandrawinata brand ambassador Mitsubishi Outlander PHEV. (Dok Mitsubishi)

    “Mobil listrik cuma dikandangin di kota besar. 300 km (jika digunakan keluar kota) habis baterai, mobil mati, maka telepon towing minta gendong mobil sampai ke Jakarta, karena gak ada tempat ngisinya. Sementara PHEV kemanapun kita pergi, begitu baterai habis dia akan regenerating (baterai terisi kembali),” ungkap Rifat saat ditemui di sela acara #AyoGasTerus Media Adventure 2020 yang digelar Mitsubishi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (7/2/2020).

    Mobil listrik, kata Rifat, memerlukan peran pemerintah. Hal inilah yang sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia yang sudah terjun ke mobil listrik.

    Adapun menyoal Peraturan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan pada di BAB I menyebut, kalau mobil listrik yang memiliki pengisian bahan bakar dari luar, maupun dari dalam tidak termasuk perhitungan untuk keringanan BBN-KB.

    “Sebetulnya kita masih butuh pemerintah, mengetahui lebih lanjut bahwa sebenarnya mobil ini (Mitsubishi Outlander PHEV) solusi hebat generasi transisi dari mobil-mobil EV (electric vehicle) yang akan ada. Karena dengan adanya tax incentive siapa pun bisa jadi bisa beli mobilnya. Dengan BBN 0 persen, mobil ini akan lebih terjangkau,” tuturnya.

    Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan.

    Pergub tersebut disebutkan, bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL Berbasis Baterai, adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

    Adapun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

    Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau UP PKB dan BBNKB, merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait