Selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di berbagai wilayah, sejumlah sektor ekonomi ikut terhambat. Bahkan industri otomotif terkena imbasnya, selain menurunnya jumlah penjualan, pabrik-pabrik perakitan terpaksa dihentikan sementara proses produksinya.
Ya, pandemi virus Covid-19 memang mampu melemahkan perekonomian. Karena dianjurkan melakukan kegiatan di rumah, alhasil minat konsumen akan sebuah kendaraan cenderung menurun, karena kebanyakan masyarakat investasi untuk kesehatan.
Namun kini adanya wacana untuk memasuki fase New Normal atau adaptasi kebiasan baru, Kementerian Perindustrian RI memberikan lampu hijau dengan mengusulkan berbagai stimulus untuk kembali menggairahkan iklim usaha di Tanah Air, tak terkecuali sektor Industri.
Adanya usulan ini mendapatkan sambutan hangat dari Wakil Ketua Umum Gaikindo Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiar. Kata dia, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada operasional serta produktivitas industri otomotif.
“Kami berharap industri akan segera pulih. Untuk itu, kami bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin yang terus memonitor situasi dan kondisi di lapangan untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk di sektor industri otomotif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Secara pribadi, Jongkie sendiri mengapresiasi perhatian dari Kemenperin yang aktif membantu industri otomotif bisa bertahan dalam menghadapi masa sulit sekarang ini.
Oleh karena itu, kata Jongkie, industri otomotif siap menjalankan kebijakan strategis yang diarahkan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan sektor industri dan ekonomi nasional, terutama dalam tatanan new normal nanti.
Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri
Adapun Kemenperin sendiri rencananya akan menerapkan kebijakan dengan cara menerbitkan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang dapat menjamin industri untuk tetap produktif sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasar.
“IOMKI memiliki peran penting dalam upaya menggairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Namun demikian, kata Agus, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” ucap Agus.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi.
Untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di perusahaan industri, Menperin juga telah meninjau beberapa sektor industri.
“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Pabrik Daihatsu Kembali Beroperasi
Salah satu industri otomotif yang kembali melakukan kegiatan produksinya yaitu PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Perusahaan yang memiliki pabrik produksi di Karawang, Jawa Barat dan Sunter, Jakarta itusempat tidak berproduksi sejak 10 April 2020 dan per-3 Juni 2020 kembali beraktivitas dengan memberlakukan protokol kesehatan kepada seluruh karyawannya.
ADM juga memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, seperti pengecekan suhu tubuh saat masuk area kerja, menjaga jarak antar karyawan minimal 1 meter, pemberian dan penggunaan masker, membatasi jumlah karyawan dan waktu kerja di setiap area, serta peraturan lainnya yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kesehatan karyawan.
Seluruh aktifitas ADM juga sudah mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi New Normal.
“Walaupun pandemi Covid-19 masih belum selesai, roda perekonomian diharapkan dapat terus berjalan dengan tetap meminimalisir penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan banyak negara lain, aktivitas ekonomi dan publik telah dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami berharap, penerapan New Normal akan berdampak positif pada pasar mobil Indonesia,” ujar Amelia Tjandra, Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).