Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas masih saja marak terjadi, baik di jalan raya maupun jalur bebas hambatan. Akibat kecelakaan, banyak hal yang dirugikan mulai dari habisnya biaya untuk perbaikan mobil, perawatan akibat cedera, hingga hilangnya nyawa seseorang.
Maraknya kecelakaan, membuat Pemerhati masalah Transportasi Budiyanto ikut angkat bicara. Menurut dia, pada dasarnya jalanan yang bagian dari ruang lalu lintas merupakan prasarana pergerakan atau perpindahan kendaraan orang dan barang yang perlu dijaga dan dirawat bersama agar tidak membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Untuk menjaga ruang lalu lintas tetap sehat, dinamis dan berkeselamatan, tercetuslah rambu-rambu atau pedoman yang dirumuskan dalam pasal- pasal yang mengatur secara spesifik tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Hal ini merupakan substansial atau roh dari pada Undang-Undang tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Budi dalam pesan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, jika pengendara salah dalam mengimplementasikan ruang lalu lintas di jalan, maka yang terjadi adalah akan adanya pelanggaran lalu lintas, yang justru menjadi faktor utama atau penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kata Budi, pengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa dan barang adalah pelanggaran lalu lintas yang serius, sehingga dilakukan akan diberikan sanksi tilang atau pidana maksimal.
Budi mencontohkan, beberapa kecelakaan yang sudah terjadi selama ini, akibat ulah pengemudi yang berperilaku membahayakan saat mengemudikan kendaraan, antara lain kecelakaan masuk kubangan air di Bundaran HI, kecelakaan nabrak apotik Senopati, kecelakaan kendaraan menabrak pejalan kaki, gerobak dan lainnya.
Selain itu, ada juga kecelakaan lalu lintas yang membuat jatuhnya korban meninggal dunia seperti di Tol Cipali atau lainnya.
Adapun beberapa cara pengemudi yang dapat membahayakan dan terlihat kasat mata seperti mengemudi ugal-ugalan, balapan liar, kebut-kebutan, mengangkut orang melebihi batas kapasitas angkut, pelanggaran Over Dimensi dan Overload (odol).
Nah, kata Budi pengemudi yang kedapatan dengan cara-cara dan keadaan yang membahayakan ini, untuk membangun efek jera dapat dikenakan Pasal 311 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.