Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriIngat, Jangan Abaikan Membawa Perlengkapan Penting Saat Mengendarai Mobil

    Ingat, Jangan Abaikan Membawa Perlengkapan Penting Saat Mengendarai Mobil

    Mengemudi mobil tidak hanya sekedar tahu teknik mengemudi yang baik dan benar. Sebab, pengemudi bukan cuma fokus mengendalikan pedal gas dan rem, serta tuas transmisi untuk mengatur kecepatan.

    Di luar hal tersebut, pengendara juga wajib mempersiapkan berbagai perlengkapan kendaraan untuk mengurangi berbagai resiko yang terjadi di jalan raya, seperti mogok, melakukan pelanggaran, hingga paling parah terjadi kecelakaan.

    Menurut Pemerhati Transportasi Budiyanto, untuk mensiasati jika terjadi darurat, maka yang paling penting untuk diperhatikan adalah melengkapi perlengkapan kendaraan agar dapat mendukung tindakan darurat.

    “Perlengkapan tersebut seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan P3K, serta helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan roda empat atau lebih,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Budi yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, perlengkapan kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai awal mitigasi untuk mereduksi resiko atau konsekuensi pada saat  berkendara di jalan umum.

    Hanya saja Budi mengaku ironis terhadap para pengemudi mobil. Pasalnya, kebanyakan dari mereka abai untuk membawa perlengkapan. Sebaliknya jika dihadapkan pada kondisi darurat, mereka tidak mampu melakukan tindakan mitigasi yang maksimal, sehingga berakibat pada terjadinya permasalahan lalu lintas, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

    “Contoh kasus, pada saat ranmor mogok kemudian memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena  kondisi darurat, pengemudi tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain, sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

    Selain itu, Kata Budi memarkirkan kendaraan dalam kondisi darurat tidak memasang tanda-tanda sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas karena lalai. Hal ini tentunya akan menyebab masalah – masalah hukum tergantung akibat yang ditimbulkan.

    Adapun membawa perlengkapan pada mobil seperti disebutkan di atas, sebenarnya sudah diatur dalam  pasal 57 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang berbunyi:

    “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.”

    Nah, perlengkapan yang tidak lengkap dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalu lintas, sesuai yang diatur dalam pasal 287, dengan ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Budi menuturkan, sebaiknya pengguna jalan tidak boleh memandang hal tersebut hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, karena dengan tidak melengkapi perlengkapan kendaraan bermotor di jalan dapat beresiko kepada permasalahan lalu lintas, terutama saat dalam kondisi darurat atau  traffic Accident.

    “Begitu vital, dan pentingnya masalah perlengkapan kendaraan, ketika ranmor sedang dioperasionalkan. Bahkan saya lebih cenderung, bahwa perlengkapan kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai sarana mitigasi untuk mereduksi dampak yang mungkin akan terjadi pada saat pengemudi dihadapkan pada kondisi darurat atau traffic Accident,” tutup Budi.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait