Pengendara sepeda motor kerap kali sangat membahayakan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain. Nah, salah satu aksi pengendara sepeda motor yang berbahaya dan sering dilakukan adalah membawa penumpang lebih dari satu orang.
Parahnya, seakan tak peduli akan keselamatan, membawa penumpang atau berboncengan lebih dari satu orang di atas sepeda motor seakan jadi tradisi. Mereka melibatkan anggota keluarga, dimana sang ayah mengemudi, serta membawa istri dan anaknya. Terlebih ada juga seorang anak diposisikan di dek atau duduk di ujung jok motor.
Namun OLXer tau nggak sih kalau berboncengan tiga itu selain berbahaya, ternyata juga telah diatur dalam Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
‘Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari satu orang’.
Sementara itu, jika OLXer melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 292 No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yakni:
‘Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.’
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, membawa pengendara motor lebih dari satu orang berarti tidak mementingkan soal keamanan baik itu pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lain.
Sebab, berkendara sepeda motor tidak menutup kemungkinan bisa menyebabkan terjadinya konflik atau kecelakaan.
“Mengendarai sepeda motor ini berbeda dengan mengendarai moda transportasi lainnya. Motor dari sisi keamanan sama sekali tidak memiliki proteksi seperti yang namanya mobil yang dilengkapi bumper, pintu dan fitur lainnya,” ungkap Jusri.
Lebih lanjut, Jusri juga menyatakan, dengan berboncengan lebih dari satu orang tentunya akan mengurangi stabilitas laju sepeda motor. Adapun agar setiap pengendara sepeda motor stabil maka diwajibkan memperhatikan tiga hal yaitu lintasan, kecepatan, dan juga posisi mengemudi.
“Element keseimbangan yang terintegrasi harus dilakukan pengemudi, kalau ada beban lain, ini akan mengurangi ruang gerak pengemudi tersebut,” tutupnya. (Her)