Sabtu, September 23, 2023
Lainnya
    BeritaIngin Bepergian Dengan Kendaraan Pribadi di Dalam Negeri? Simak Aturan Satgas Covid-19

    Ingin Bepergian Dengan Kendaraan Pribadi di Dalam Negeri? Simak Aturan Satgas Covid-19

    Melakukan perjalanan disaat pandemi Covid-19 memang masih cukup mengkhawatirkan. Alih-alih ingin sekadar bersilaturahmi atau mengisi kebosanan di rumah, hal itu justru dapat berpotensi menularkan atau terkena virus.

    Bahkan pemerintah sedari awal menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang, dengan alasan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

    Belum lagi, berdasarkan update dari situs Satgas Covid.19.id, hingga 4 April 2021 malam, setidaknya warga Indonesia yang terpapar Covid-19 totalnya mencapai 1.532.179 orang dan 41.151 orang diantaranya telah meninggal dunia.

    Oleh karena itu pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah membuat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

    Penetapan surat edaran ini sudah ditetapkan pada 26 Maret 2021 dan ditandatangani Kepala BPNB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, maka masyarakat ditujukan untuk:

    1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang prodüktif dan aman COVID-19;

    2. Mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan

    3. Melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

    Adapun setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

    Nah bagi OLXer yang ingin bepergian khususnya dengan kendaraan pribadi, jangan harap saat ini sudah aman, apalagi sudah banyak masyarakat mendapatkan vaksin.

    Akan tetapi, apabila OLXer memang ingin bepergian dengan kendaraan pribadi sebaiknya mengikuti protokol Kesehatan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 nomor 3 huruf F perihal Protokol, dimana Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    Poin a

    “Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan  pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.”

    Poin h

    “Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.”

    Poin i

    “Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara,  pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.”

    Poin j

    “Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.”

    Poin k

    “Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl9 sebagai syarat perjalanan.”

    Poin l

    “Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan  tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.”

    Poin m

    “Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hükum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang undangan yang berlaku.”

    Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, pemantauan, pengendalian dan evaluasi diawasi oleh kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Mereka berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun begitu, instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI], POLRI, dan Pemerintah Daerah) harus tetap melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan  penegakan hükum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun untuk pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C 19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

    “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tulis Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 dalam keterangan penutup.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait