Minggu, Juni 4, 2023
Lainnya
    BeritaIni Akar Masalah Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

    Ini Akar Masalah Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

    Kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91, Senin (2/9/2019) membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI ikut turun tangan. Usai melakukan investigasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penyebabnya truk Over Dimension dan Overloading (ODOL) atau kelebihan muatan disertai rem blong.

     “Dua truk itu satu perusahaan, semuanya juga (merek) Hino, dan dua-duanya bermasalah pada bagian remnya dari awal. Makanya duanya berkomunikasi tuh menggunakan telepon bahwa yang depan (Dedi – almarhum) mengatakan rem bermasalah,”ungkap Budi.

    Usut punya usut, kedua truk in mengangkut pasir dari Cianjur untuk diturunkan di Karawang Timur, dengan bobot melebihi batas standar hingga 300 persen atau sebanyak 37 ton. Padahal daya angkut dump truk seharusnya hanya 12 ton).

    Jika diteliti, kata Budi, dimensi drump truk sebelum kecelakaan ternyata volumenya lebih tinggi 70 cm dari bibir bak truk.

    “Tadi malam (Selasa (3/9/2019) kita diskusi dengan teknisi Hino, kalau mobil (truk) Hino jika dinaiki dengan muatan seperti itu, maka alat kerjanya rem itu menjadi tidak maksimal, panas. Suatu saat, panas itu menjadi loss, tidak terkendali atau kemudian bisa juga dipaksakan. Jadi harusnya rem disini berhentinya beberapa meter di depan,” terangnya.

    Kata Budi, akar masalah terjadinya kecelakaan maut diawali truk dikemudikan Dedi (almarhum) mengalami rem blong dan terguling di tengah jalan Tol Cipularang KM 91 atau di sekitar Kampung Cibodas Desa Sukatani Kecamatan Sukatani.

    Singkat cerita, sebelum kecelakaan Dedi sempat menghubungi Subana yang merupakan pengemudi truk lain. Namun nahas, truk Subana juga mengalami rem blong dan menghantam beberapa kendaraan bahkan ada juga yang terbakar dan ringsek tak berbentuk.

    Atas kejadian ini, kepolisian bersama Kemenhub akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan tidak hanya memeriksa pengemudi, melainkan bisa juga kepada pengusahanya, atau orang yang memberikan perintah ketika melakukan pengangkutan.

    Budi mengatakan, tersangka dalam kecelakaan ini bisa dikenakan sanksi seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, atau Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait