Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriIni Alasan Jangan Mengemudi Sambil Mendengarkan Musik Sangat Kencang

    Ini Alasan Jangan Mengemudi Sambil Mendengarkan Musik Sangat Kencang

    Mendengarkan musik ketika berada di dalam mobil memang sangat mengasyikan. Apalagi bagi saat macet, mendengarkan musik dipercaya mampu mengurangi rasa kebosanan, termasuk menghilangkan rasa ngantuk.

    Namun begitu, OLXer juga harus tau, kalau mau mengemudi sambil mendengarkan musik baik genre rock, klasik, pop atau dangdut jangan memutarkan volume sangat keras.

    Sebab menurut penelitian yang dilansir The Journal, mendengarkan musik dengan suara keras dapat memperlambat waktu reaksi si pengemudi.

    Saat volume dibuat sangat keras, maka otak akan merangsang dan cenderung memberi perhatian lebih banyak pada suara musik, sehingga mengurangi konsentrasi si pengemudi.

    Bahkan sebuah studi menyebutkan, waktu reaksi yang melibatkan pengambilan keputusan bisa menurun 20 persen, apalagi jika suara musik yang menggelegar dengan intensitas suara mencapai 95 desibel.

    Contoh kasus, jika rata-rata waktu pengendara bereaksi adalah 0,75 detik, artinya jika mobil sedang melaju pada kecepatan 100 km per jam, maka mobil akan maju 20 meter ke depan sebelum pengereman dan laju mobil melambat perlahan-lahan.

    Secara teori, jika hal itu digabungkan dengan mendengarkan suara musik 95 desibel, jarak pengereman akan semakin jauh bahkan bisa mencapai 24 meter.

    Pada dasarnya, mendengarkan musik sah-sah saja, asal volumenya tidak terlalu kencang, sehingga pengemudi tetap waspada dan masih mengetahui kondisi di luar, termasuk mendengar bunyi klakson dari kendaraan lain.

    Regulasi Soal Mengemudi Wajib Konsentrasi

    Konsentrasi dan fokus jadi syarat mutlak ketika mengemudi. Karena itu pengemudi tak boleh melakukan hal lain ketika memacu kendaraannya.

    Setidaknya aturan soal mengemudi perlu konsentrasi sudah dijelaskan pada pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

    Jika melanggar pasal 106 ayat 1, bukan tak mungkin akan dikenakan pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu :

    “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000”.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait