Rabu, Oktober 4, 2023
Lainnya
    BeritaIni Isi Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik di Indonesia

    Ini Isi Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik di Indonesia

    Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan akhirnya dirilis.

    Setidaknya, Perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo 8 Agustus 2019 lalu itu berisikan 37 Pasal dan delapan Bab yang tentunya perlu diketahui berbagai element.

    Nah, untuk Bab 1 Ketentuan Umum. Dalam pembahasan Bab pertama ini isinya mengenai dasar-dasar, seperti pengertian Motor Listrik, Baterai, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), Catu Daya Listrik, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Uji Tipe KBL, Uji Berkala KBL, Nomor Identitas KBL, keputusan Pemerintah Daerah, keterkaitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),  sampai Tingkat komponen Dalam Negeri KBL berbasis merek Nasional.

    Untuk Bab 2 Percepatan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Negeri. Dalam bab ini, membahas soal percepatan pengembangan industri KBL  berbasis baterai, sampai peta jalan pengembangannya.

    Dalam bab ini juga membahas bahwa perusahaan KBL, wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasi baterai di dalam negeri, dan tak lupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk KBL.

    Oia dalam bab ini juga membahas pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan minyak fosil dalam negeri.

    Bab 3 Pemberian Insentif. Dalam bab ini dibahas soal pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis transportasi. Sedangkan insentifnya bisa juga berupa fiskal maupun insentif non fiskal.

    Bab 4 Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik dan Pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Kendaraan bermotor Berbasis Baterai.

    Nah, untuk bab ini dimulai dari Pasal 22 soal infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasi baterai, sampai ada juga penyediaan listrik KBL dilaksanakan melalui penugasan PT PLN.

    Bab 5 Ketentuan teknis Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Bab ini membahas mulai pendaftaran tipe dan nomor identitas KBL berbasis baterai, persyaratan teknis dan laik jalan, sampai identifikasi, klasifikasi, dan registrasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

    Bab 6 Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup. Bab ini membahas penangan limbah baterai dari KBL berbasis baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan atau pengelolaan.

    Bab 6 Koordinasi Pelaksanaan. Pada bab ini menyatakan, bahwa Perpres ini mendapatkan dukungan dalam pelaksanaannya yang dibentuk Tim Koordinasi percepatan program KBL berbasis baterai yang terdiri dari berbagai elemen pemerintahan.

    Sedangkan Bab 7 dan Bab 8 yaitu membahas Ketentuan Peralihan serta Penutup. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait