Rabu, April 17, 2024
Lainnya
    BeritaIni Isi Pergub Anies Baswedan Terkait Aturan Kendaraan Bermotor Selama PSBB Transisi...

    Ini Isi Pergub Anies Baswedan Terkait Aturan Kendaraan Bermotor Selama PSBB Transisi di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota Diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Hanya saja, PSBB kali ini disebutkan sebagai masa transisi pertama menuju masyarakat produktif.

    Akan tetapi, meski masa PSBB transisi ini sudah memperbolehkan beberapa kegiatan dilakukan di luar, namun ada protokol kesehatan yang harus ditaati. Termasuk untuk urusan transportasi.

    “Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full. Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi 50 persen, kecuali bila digunakan 1 keluarga, mobil dengan 1 keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Sepeda motor boleh digunakan berboncengan bila 1 keluarga, bapak dan ibu, nggak ada masalah,” ungkap Anies, Jumat (4/6/2020).

    Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan ini, Anies telah meneken aturan perihal kebijakan Pengendalian Moda Transportasi yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

    Adapun Pengendalian Moda Transportasi ini tertuang dalam Bab VI mulai dari pasal 17 sampai 23, berikut bunyi dari masing-masing pasal soal transportasi di ibu kota:

    Pasal 17

    1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi

    2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

       a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu          lintas.

        b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan

        c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

    Pasal 18

    1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan      sebagai berikut:

       a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan   nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas         jalan pada tanggal genap.

       b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas         jalan pada tanggal ganjil; dan

      c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

    2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: 

       a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

       b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

       c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;

       d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

       e. kendaraan Pejabat Negara;

       f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian TNT;

       g. kendaraan yang membawa penyandang disabili 

       h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

       i. kendaraan angkutan barang, tidak ter asuk double cabin;

       j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank                   Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan di Kepolisian; dan

       k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

    3. Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    4. Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

    Pasal 19

    1) Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:

      a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili ii alamat yang sama;

      b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dan dari kapasitas angkut; dan

       c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi.

    2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

    Pasal 20

    1) Selama Masa Transisi dilakukan pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) melalui pembatasan satuan ruang parkir.

    2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pem atasan satuan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

    Pasal 21

    1) Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

    2) Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:

       a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah

       b. penyediaan parkir khusus sepeda.

    3) Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:

       a. ruang parkir perkantoran;

       b. ruang parkir pusat perbelanjaan;

       c. halte;

       d. terminal;

       e. stasiun; dan

       f. pelabuhan dermaga.

    4) Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) clan kapasitas parkir

    5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

    Pasal 22

    1) Selama Masa Transisi dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/ atau barang.

    2) Penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/ atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

       a. kewajiban bagi setiap petugas, pengguna dam/ atau awak sarana transportasi umum untuk:

          1. selalu menggunakan masker;

          2. mencuci tangan dengan sabun dan air men alir setelah menggunakan kendaraan;

          3. melakukan pemeriksaan dan pemantauan suhu tubuh sebelum memasuki sarana transportasi; 

          4. tidak melakukan perjalanan jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.

       b. kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor untuk: 

          1. selalu menggunakan masker; 

          2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan; 

          3. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; 

          4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau dalam keadaan sakit. 

    Pasal 23

    1) Selama Masa Transisi operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan angkutan perkeretaapian wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

        a. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait

        b. menjaga jarak di dalam sarana transportasi paling sedikit (satu) meter (physical distancing); dan

        c. menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

    2) Kewajiban menjaga jarak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berlaku juga bagi pengguna fasilitas transportasi seperti halte, terminal, stasiun dan pelabuhan atau dermaga.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait