Selasa, April 23, 2024
Lainnya
    BeritaIni Pasal yang Tepat dan Harus Diterima Pelanggar Lalu Lintas

    Ini Pasal yang Tepat dan Harus Diterima Pelanggar Lalu Lintas

    Kecelakaan lalu lintas masih saja sering terjadi di jalan raya maupun jalan bebas hambatan atau jalan tol. Tak hanya karena masalah pada kendaraan bermotor yang digunakan kecelakaan juga bisa terjadi karena si pengemudi mobil atau sepeda motor kerap kali mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang.

    Nah, beberapa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dianggap sepele oleh pengemudi mobil maupun sepeda motor yang justru berbahaya seperti melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan maksimal, memotong marka garis utuh, serobot lampu merah, serobot palang pintu kereta dan sebagainya.

    Bahkan menurut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, penegakan hukum oleh petugas Polisi Lalu Lintas terhadap pelanggaran lalu lintas, dan angkutan jalan belum mampu memberikan efek jera dan deterent efek kepada para pengendara kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 atau lebih.

    “Hal ini bisa dilihat dari jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang relatif masih tinggi dan kualitas disiplin yang masih rendah,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (31/8/2020).

    Budi yang merupakan mantan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tak menampik, bahwa pasal-pasal selama ini yang diterapkan terhadap pelanggar lalu lintas dianggap ancaman kurang tinggi ditambah penetapan putusan pengadilan masih jauh dari ancaman maksima.

    “Masih sering didapatkan pengendara kendaraan bermotor yang main kucing-kucingan, terutama pada lokasi atau ruas penggal tertentu yang jauh dari pantau petugas, mereka disiplin pada saat ada petugas, dan kecenderungan melanggar pada saat tidak ada petugas,” jelasnya.

    Budi menyampaikan, polantas sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan mampu melaksanakan tindakan diskresi kepolisian dalam menilai setiap pelanggaran yang didapatkan di lapangan sehingga mampu menerapkan pasal yang tepat.

    “Dengan kemampuan menerapkan diskresi kepolisian dengan cermat dan tepat terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, bagi pengendara  atau pengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan keselamatan nyawa dan barang, bisa diterapkan pasal yang ancaman pidana lebih tinggi, yakni : Pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas & Angkutan Jalan,” tuturnya.

    Adapun pasal 311 UU LLAJ yang dimaksud berbunyi:

    1.       Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

    2.       Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

    3.       Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

    4.       Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

    5.       Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    Kendati demikian, Budi tak menampik jika penegakan hukum terhadap tindak pidana termasuk tindak pidana pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) masing- masing memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan regulasi yang mendasari atau memayungi.

    “Penyidik lalu lintas melaksanakan Gakkum & mengirim berkas ke pengadilan, pengadilan memberikan penetapan keputusan dan yang melaksanakan putusan pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor, masing memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi,” ucapnya.

    Adapun berikut ini beberapa pasal perihal pelanggar lalu lintas yang dianggap ancaman kurang tinggi ditambah penetapan putusan pengadilan masih jauh dari kata maksimal, yaitu:

    1.       Pelanggaran melawan arus

    Selama ini pelanggaran melawan arus dikenakan pasal 287 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu penetapan putusan pengadilan bervariasi berkisar Rp 100-200 ribu

    2.       Menerobos Palang kereta Api

    Menerobos palang Kereta Api saat ini hanya dikenakan sanksi pasal 296 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan penetapan putusan pengadilan berkisar Rp 150-250 ribu.

    3.       Melanggar batas kecepatan

    Jika melanggar batas kecepatan bisa dikenakan sanksi pasal 287 ayat 5 dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sedangkan penetapan putusan pengadilan berkisar Rp 100-250 ribu.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait