Kamis, September 28, 2023
Lainnya
    BeritaIni Sanksi bagi Pengendara Bermotor Melanggar Aturan PSBB

    Ini Sanksi bagi Pengendara Bermotor Melanggar Aturan PSBB

    DKI Jakarta jadi salah satu wilayah yang paling banyak kasus positif virus corona di Indonesia. Hal ini pula muncul Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

    Pergub yang disahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan diundangkan pada 30 April 2020 terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. 

    Adapun munculnya pergub ini sesuai dengan pasal 3 Pergub No 41 tahun 2020, yang berbunyi.

    Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:

    a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

    b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB; dan

    c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

    Namun begitu, fakta di lapangan masih saja banyak yang melanggar, tak terkecuali mereka pengendara bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil hingga pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang.

    Nah, supaya OLXer tidak melanggar pergub No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, berikut sanksi-sanksi yang harus diketahui pengendara bermotor melanggar pergub ini, agar tidak didenda, antara lain:

    Pasal 4

    (1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

    a. administratif teguran tertulis;

    b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum

    dengan mengenakan rompi; atau

    c. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. 

    (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

    Pasal 13

    (1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50  persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan dalam kendaraan dikenakan sanksi:

    a. denda administratif paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta

    b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

    c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pasal 14

    (1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak  menggunakan masker, dikenakan sanksi:

    a. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu

    b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

    c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    (2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

    a. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu

    b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

    c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pasal 15

    (1) Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:

    a. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu

    b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau

    c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Seperti diketahui, pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada masing-masing pasal di atas dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

    Adapun pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu tiga hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

    Jadi, OLXer yang melanggar pergub di atas, siap-siap mendapatkan denda administratif atau kerja sosial, dan kendaraannya di derek.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait