Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat terkait penyebaran virus corona yang semakin mengalami peningkatan dalam kurun dua minggu terakhir. Akibatnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali digelar mulai 14 September 2020 sampai batas tak ditentukan.
Oia, selama PSBB di wilayah Jakarta, setidaknya ada OLXer harus mengetahui dan mematuhi adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.
Dalam regulasi ini juga disebutkan, agar masyarakat menjaga kesehatan secara individu seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a sampai e Pergub DKI Jakarta No 79/2020, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
3. menggunakan kendaraan bermotor;
b. mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang;
d. menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Artinya, sanksi tidak menggunakan masker juga diberlakukan bagi pengendara bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Oia, jika OLXer melanggar aturan ini, maka penerimaan sanksi akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang didampingi unsur kepolisian dan atau TNI.
Adapun, jika melanggar aturan soal PSBB ini terkait tanpa penggunaan masker saat berkendara, tidak akan masuk pelanggaran lalu lintas. Akan tetapi masih tetap dalam putusan Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020, seperti dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 huruf a, b, dan c yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu.
b. pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
c. pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta.
Nah OLXer, daripada harus membayar denda, sebaiknya gunakan masker saat berkendara atau tidak seperti yang disebutkan dalam Pergub di atas yah!