Besaran insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sebesar 100 persen yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, ternyata diperpanjang menjadi hingga akhir tahun atau Desember 2021.
Ya, sebelumnya disebutkan mulai 1 September sampai Desember 2021, diskon PPnBM tak lagi 100 persen tetapi menjadi 25 persen. Hal inilah membuat beberapa merek otomotif langsung menaikan harga mobilnya.
Bahkan konsumen yang telah membeli mobil sejak 1-16 September 2021, maka kelebihan PPnBM 25 persen atas pembelian kendaraan bermotor akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Kebijakan ini memang bukan semata-mata dilakukan oleh dealer, melainkan sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Serta PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen, maka saat itu untuk potongan pajak kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
Peningkatan penjualan dan produksi otomotif
Menurut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dengan adanya perluasan PPnBM, maka memberikan dampak positif yang dapat menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Febrio dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Kata dia, perbaikan kondisi di masa pandemi seperti saat ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus khususnya untuk dunia usaha.
Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan. Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi.
Lihat saja, secara kumulatif penjualan mobil retail pada Januari-Juli 2021 telah tumbuh 38,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.
Dengan peningkatan penjualan tersebut, hal ini berimbas kepada para produsen kendaraan bermotor yang dapat kembali beroperasi dengan kapasitas lebih tinggi. Alhasil produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen dibandingkan periode sama di tahun lalu.
Oia, peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing naik sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen pada Triwulan II-2021.
“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional” tutup Febrio.
Sekadar informasi, dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen.