Rabu, April 17, 2024
Lainnya
    BeritaIsuzu Batalkan Claim Warranty Truk ODOL

    Isuzu Batalkan Claim Warranty Truk ODOL

    Mengatasi permasalahan banyaknya truk dengan dimensi serta bobot angkut yang melebihi ketentuan berseliweran di jalan tentunya menjadi tugas bersama.

    Masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, taupun petugas Kepolisian dalam urusan regulasi serta pengawasan dan penindakan.

    Regulasi sudah dibuat, pengawasan serta penindakan juga telah berjalan. Namun truk ODOL (over dimension and over load) tetap masih banyak berkeliaran dan berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

    Tentu masalah truk ODOL juga harus menjadi perhatian bagi para produsen mobil komersial serta perusahaan-perusahaan di industri karoseri.

    PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) sebagai salah satu agen pemegang merek mobil komersial merek Isuzu, menyadari penuh tanggung jawabnya sebagai produsen truk berbagai jenis dan ukuran di Indonesia.

    “Kami yakin bahwa untuk menciptakan ekosistem jalan raya yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, akan tetapi seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama. Dimulai dari produk, karoseri, surat-surat sampai dengan layanan purna jualnya. Seluruh produk komersial Isuzu dirancang dengan mempertimbangkan aturan pemerintah,” terang Ernando Demily selaku Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia di acara Diskusi Pintar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT) dengan tema “Road to Zero ODOL-Trucks on The Roads yang berlangsung Kamis (3/10/2019).

    Isuzu Indonesia terus berupaya maksimal dalam menciptakan ekosistem yang bebas dari ODOL dengan kebijakan-kebijakan yang nyata. 

    Contoh paling kecil adalah dengan pemasangan stiker retletif cahaya pada program mudik 2019 bekerjasama dengan Kemenhub.

    Merek mobil komersial asal Jepang ini juga selalu menjalankan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT untuk setiap kendaraan barunya. Bahkan Isuzu bersama Kemenhub turut mensosialisasikan program SRUT ini dengan memberikan sertifikasi pada 41 karoseri partner Isuzu demi memastikan karoseri yang dibuat sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SKRB (Surat Keterangan Rancang Bangun).

    “Isuzu Indonesia tentunya menyambut dengan baik terkait peraturan ODOL, karena pada dasarnya produk kami sendiri memang dirancang sesuai dengan regulasi keamanan berkendara di Indonesia,” lanjut Ernando Demily.

    Sementara dari sektor pengawasan dan penindakan truk ODOL, Isuzu Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yang cukup tegas, dengan menggugurkan warranty claim untuk setiap unit operasional yang menggunakan merek Isuzu.

    “Teknologi mobil komersial Isuzu sudah memiliki sistem ECU pada mesin yang mampu memotret kondisi teknis kendaraan. Apabila ketahuan kendaraan rusak atau terlibat kecelakaan dan terbukti akibat ODOL, maka warranty claim tidak berlaku,” tegasnya.

    Dengan makin ketatnya peraturan Pemerintah, serta tindakan tegas dari produsen, tentunya para pebisnis harus berpikir ulang jika harus memaksakan kendaraan operasionalnya dengan alasan meminimalisasi biaya operasional. 

    “Banyak hal yang bisa dilakukan pengusaha untuk menekan biaya operasional. Apalagi Isuzu juga memberikan solusi dari sisi penghematan operasional, karena kita tahu biaya terbesar dari biaya operasionl adalah penggunaan bahan bakar, dan DNA dari Isuzu yang utama adalah mesin yang irit bahan bakar dan bandel,” pungkas Attias Asril selaku General Manager PT IAMI di tempat yang sama. (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait