Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriJangan Anggap Sepele, Ini Arti Pentingnya Gambar Rambu Lalu Lintas

    Jangan Anggap Sepele, Ini Arti Pentingnya Gambar Rambu Lalu Lintas

    Berkendara di jalan raya harus tetap mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Oia, berkendara di jalan raya juga diwajibkan mengetahui arti dari tanda, gambar-gambar rambu-rambu lalu lintas yang ada di sejumlah wilayah seperti yang disebut dalam Pasal 1 ayat 6 UU No 22 tahun 2009, yang berbunyi:

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.’

    Sejatinya, rambu – rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalanan bukan sekedar gambar hiasan yang dipasang, namun memiliki arti bagi pengendara. Sebaliknya, rambu-rambu lalu lintas ini merupakan petunjuk, instruksi atau informasi yang bermanfaat bagi pengguna jalan.

    Rambu lalu lintas berfungsi untuk memudahkan pengendara dan sebagai navigasi dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

    Arti dan Gambar Rambu Perintah

    Seperti dilansir Daihatsu, berbagai macam-macam rambu lalu lintas bisa kita temui ketika berkendara di jalan raya. Setiap rambu tersebut memiliki logo, gambar berbeda tergantung fungsinya.

    Seperti rambu perintah, yaitu rambu-rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan yang wajib untuk dipatuhi. Ada banyak simbol rambu perintah yang memiliki maknanya masing-masing.

    Pada umumnya, rambu perintah berwarna biru berbentuk bundar dengan bagian lambangnya berwarna putih. Berikut beberapa tanda rambu lalu lintas perintah dan artinya.

    1. Tanda panah kiri

    Arti: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri

     2. Tanda panah kanan

    Arti: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan

     3. Tanda panah belok kiri

    Arti: Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri

    4. Tanda panah belok kanan

    Arti: Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan

    5. Tanda panah atas

    Arti: Pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasa dapat ditemui pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok

     6. Tanda panah bawah serong kiri

    Arti: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yakni ke kiri

    7. Tanda panah bawah serong kanan

    Arti: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yakni ke kanan

    8. Tanda angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)

    Arti: Berkendara tidak boleh melebihi batas kecepatan atau kurang dari batas kecepatan. Arti rambu ini adalah batas minimum kecepatan yang harus diambil oleh pengendara yakni 40 km/jam.

    Arti dan Gambar Rambu Larangan

    Sesuai dengan arti rambu lalu lintas larangan yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu, maka warna lambang pada rambu larangan biasanya dibuat dari warna merah serta hitam. Sementara untuk warna latar adalah warna putih. Berikut adalah gambar dan arti dari rambu larangan:

    1. Tanda bertuliskan STOP

    Arti: Lambang Stop dengan latar merah berarti Sahabat dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Sahabat diharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.

     2. Tanda strip

    Arti: Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu

    3. Tanda angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)

    Arti: Pengguna jalan dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan 40 km/jam

    4. Tanda S dicoret

    Arti: Rambu larangan S alias Stop di garis ini memiliki makna bahwa pengguna jalan dilarang untuk berhenti dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan.

    5. Tanda P dicoret

    Arti: Rambu larangan P alias Parkir di garis ini memiliki makna bahwa pengguna jalan dilarang untuk memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan) 

    6. Tanda putar balik dicoret

    Arti: Rambu ini biasa Sahabat temui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan baik itu kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah. 

    7.  Tanda belok kiri dicoret

    Arti: Rambu larangan ini biasa dipasang pada lajur jalan yang searah lalu lintas ataupun jalan dengan simpangan. Maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan

    8. Tanda belok kanan dicoret

    Arti: Rambu larangan ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan

    Arti dan Gambar Rambu Peringatan

    Berbeda dengan rambu lalu lintas lengkap sebelumnya, rambu peringatan memiliki warna dominan kuning dengan lambangnya berwarna hitam. Bentuk rambu peringatan pada umumnya adalah belah ketupat dan memiliki isi berupa peringatan kepada para pengguna jalanan agar lebih waspada mengenai tantangan yang ada di depan.

    1. Tanda tiga panah melingkar

    Arti: Rambu lalu lintas menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas

    2. Tanda seru (!)

    Arti: Rambu ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati memasuki jalur tertentu 

    3. Tanda plus (+)

    Arti: Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat

     4. Tanda plus dihapus bagian kanannya

    Arti: Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kiri

    5. Tanda plus dihapus bagian kirinya

    Arti: Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kanan

    6. Tanda panah ke atas dan ke bawah

    Arti: Makna dari rambu ini adalah bahwa lalu lintas yang dilalui berlaku dua arah.

    Arti dan Gambar Rambu Petunjuk

    Rambu petunjuk memiliki tujuan untuk memberikan petunjuk jalan bagi para pengguna jalan. Rambu petunjuk ini memiliki beragam gambar rambu lalu lintas unik yang menjadi ciri khas sendiri dan tidak seperti rambu sebelumnya yang memiliki ciri khas sendiri. 

    1. Tanda arah kota di persimpangan

    Arti: Rambu ini berguna sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan ditemui di persimpangan jalan di depan

    2. Tanda arah kota

    Arti: Rambu ini merupakan rambu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah

    3. Tanda jalan tol

    Arti: Rambu ini menyatakan bahwa Sahabat sebentar lagi akan memasuki area jalan tol

    4. Tanda rumah sakit

    Arti: Rambu ini menunjukkan tanda rumah sakit

    5. Tanda POM bensin

    Arti: Rambu ini menunjukkan tanda keberadaan POM bensin atau Pompa bahan bakar

    6. Tanda ranjang/tempat tidur

    Arti: Rambu ini menunjukkan tanda adanya hotel atau motel

    7. Tanda orang jalan kaki

    Arti: Rambu ini menunjukkan tanda tempat bagi para pejalan kaki

    8. Tanda bus

    Arti: Rambu ini menunjukkan tanda tempat berhentinya bus

    Rambu Papan Tambahan

    Berbeda dengan rambu lalu lintas di atas yang memiliki ciri khas tersendiri dan sudah terstandarisasi, rambu papan tambahan berfungsi untuk memberi informasi tambahan secara langsung kepada para pengguna jalan yang tidak diperoleh hanya dari rambu di atas. 

    Papan tambahan biasanya memberikan informasi terkait jenis kendaraan tertentu, jarak, waktu berlakunya rambu yang ada hingga apapun yang berkaitan dengan manajemen dari rekayasa lalu lintas. Sahabat akan menemukan papan tambahan di bawah

    Sebaiknya, OLXer juga perlu mempelajari rambu lalu lintas serta makna dari setiap gambar rambu-rambu di atas. Pasalnya, mengetahui arti dari setiap rambu-rambu lalu lintas akan sangat membantu pengendara agar dapat melaju dengan aman dan selamat. Selain itu, memahami arti dari rambu-rambu akan memudahkan navigasi ketika berkendara.

    Perlu dicatat, rambu lalu lintas ini dibuat bukan hanya ada di Indonesia, tapi diimplementasikan di sejumlah jalanan di dunia. 

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait