Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Asal Parkir, Ketahui Aturan dan Sanksinya

    Jangan Asal Parkir, Ketahui Aturan dan Sanksinya

    Seorang pemilik mobil yang parkir menghalangi akses jalan terlibat cekcok dengan ketua RT dan pemilik toko di jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, viral di media sosial beberapa waktu lalu.

    Ya, ini karena pemilik mobil bernama Edison Samsudin enggan memindahkan tunggangannya meski sudah diminta oleh seorang RT setempat. Lebih parah lagi, Edison tak mau memundurkan mobil, sehingga sang ketua RT harus mendorongnya.

    Terkait masalah parkir, memang kerap menjadi masalah. Pasalnya banyak oknum pemilik mobil sering kali parkir sembarangan tanpa memperdulikan kondisi pengguna jalan lainnya, meski hanya sebentar.

    Dampak parkir sembarangan

    Sebisa mungkin jika ingin parkir, maka jangan mengganggu fungsi jalan, seperti mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk di bahu jalan.

    Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

    Lain halnya jika mengalami kondisi darurat seperti ban pecah, mobil mogok, maka hal-hal tersebut masuk dapat dikecualikan.

    Padahal soal parkir sudah ada pasal 106 ayat 4 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, (huruf f) berhenti dan parkir’.

    Soal parkir ini juga ada dalam pasal 140  Peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, yaitu:

    1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
    2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
    3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
    4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

    Masalah parkir versi Dinas Perhubungan Jakarta

    Menurut situs Dishub Jakarta, jika parkir sembarangan maka kendaraan akan diderek dikenakan biaya retribusi Rp 500 ribu per hari per kendaraan.

    Hal ini dilakukan jika memang ada kendaraan yang memarkirkan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir, termasuk yang menyalahgunakan fungsi fasilitas pejalan kaki atau berada di lajur sepeda.

    Bahkan jika Dishub Jakarta, menemui kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, hingga pencabutan pentil ban.

    Untuk pencabutan pentil ban, nantinya dikumpulkan sebagai barang bukti. Selain itu pelanggar dapat mengambil pentilnya kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian.

    Setelah menukar surat tilangan dengan pentilnya, petugas Dishub dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan tersebut.

    Sanksi parkir sembarangan

    Sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan adalah dengan menerapkan dua sanksi, diantaranya:

    Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar  Rp 500 ribu yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui BANK BRI.

    Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke BANK DKI.

    Proses pembayaran retribusi penderekan akibat

    OLXers yang terkena derek oleh dishub biasanya karena parkir sembarangan. Nah, mau tahu prosesnya, berikut tahapannya:.

    1. Pengendara parkir liar atau sembarangan

    2. Kendaraan di derek dan disimpan. Petugas derek langsung mengkonfirmasikan ke Back Office (Dalops) saat menderek pelanggar, mulai dari mengupload data kendaraan (plat nomor, nominal pembayaran jenis mobil), kemudian memeriksa bukti pembayaran dan mencetak surat keluar kendaraan.

    3. Pelanggar bisa menelpon ke Call Center Dishub untuk mengetahui no Virtual Account nominal atau sms ke 0857 99 200 900 dengan format PARKIR(Spasi) NO Kendaraan atau telepon ke 021-3457471

    4. Pelanggar bayar ke Bank DKI/ATM5. Pemilik mengambil kendaraannya di Pool Penyimpanan Kendaraan.

    OLXers mau cari dan beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait