Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Asal Pasang Aksesori Mobil atau Motor, Ini Alasannya

    Jangan Asal Pasang Aksesori Mobil atau Motor, Ini Alasannya

    Para pemilik mobil atau sepeda motor kerap kali melakukan modifikasi atau ubahan dengan alasan bosan dengan bentuk asli, atau supaya jadi terlihat keren.

    Padahal, perlu OLXers ketahui pabrikan sudah menerapkan standar keamanan dan kenyamanan pengendara, bahkan telah melakukan uji kelaikan.

    Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, setiap kendaraan bermotor pada saat dioperasionalkan di jalan harus dapat memenuhi aspek keselamatan berlalu lintas.

    “Atau dengan istilah lain, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Rabu (16/2/2022).

    Namun sayang, kata Budiyanto, pemilik kendaraan bermotor dengan berbagai alasan sengaja memodifikasi, memasang perlengkapan dan aksesoris yang tidak memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.

    Pasang aksesori harus sesuai aturan

    Nah, OLXers perlu tahu, jika melakukan berbagai ubahan atau pemasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sangat dilarang.

    Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti pada pasal 58 yang berbunyi:

    ‘Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.’

    Adapun beberapa peralatan atau perlengkapan yang sering membahayakan keselamatan lalu lintas pengendara maupun pengguna jalan lain, salah satunya lampu yang tidak sesuai standar.

    Nah, untuk pemasangan lampu yang tidak sesuai memang paling sering dilakukan. Meski dianggap sepele, namun cahaya lampu yang tidak sesuai standar justru sangat menyalahi aturan.

    Padahal sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tetang Kendaraan, disebutkan dalam pasal 106, berbunyi:

    Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

    a) Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.

    b) Cahaya berwarna merah ke arah depan.

    c) Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

    Masalah soal lampu atau lampu isyarat dan sirene pada kendaraan yang tidak pada peruntukannya, juga sudah diatur dalam Pasal 59, UU No 22/2009 tentang LLAJ.

    Selain lampu, terkadang ada juga pemilik mobil atau sepeda motor, melakukan penambahan aksesori seperti tanduk pada bamper, sehingga dimensinya jadi lebih panjang.

    Sanksi pengguna aksesori

    Jika melanggara aturan sehingga membahayakan pengendara motor dan pengguna jalan lain, tentu saja akan mendapatkan sanksi.

    Seperti Pasal 279 dan Pasal 287 ayat (4), UU No 22/2009 tentang LLAJ.sebagai berikut:

    Pasal 279

    ‘Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, dapat kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.’

    Pasal 287 ayat 4

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor  yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.’

    OLXers mau jual atau beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait