Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Asal Pasang Bumper, Ketahui Aturannya

    Jangan Asal Pasang Bumper, Ketahui Aturannya

    Sudah jadi hal lumrah jika muncul sebuah mobil terbaru baik ubahan ringan (facelift) maupun besar (All New), maka salah satu yang dirombak terjadi pada bagian wajah khususnya bumper.

    Nah, jika bumper yang berubah, tentu saja bisa membuat tampilannya jadi lebih bervariasi lantaran bisa tambah keren, sangar, sporty atau elegan.

    Namun OLXer jangan salah mengartikan soal bumper. Sebab komponen ini dibuat pabrikan bukan hanya sekadar pemanis saja. Sebaliknya, keberadaan bumper erat kaitannya sebagai komponen pendukung persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

    Selain itu, bumper juga dipercaya menjadi bagian dari unsur keselamatan, karena komponen ini diterapkan dan akan terlihat fungsinya ketika pertama kali apabila terjadi benturan.

    Ya, bumper dianggap menjadi salah satu bagian terpenting, karena mampu meredam benturan ketika kecelakaan. Dengan adanya bumper, diharapkan dapat melindungi pengemudi maupun penumpang.

    Bahkan ada lho pemilik mobil mencoba lebih ekstra untuk melindungi mobil dari tabrakan, yaitu dengan cara memasang tambahan bumper depan dan belakang.

    Meski niatan menambah bumper demi keselamatan, namun ternyata memasang bumper tidak boleh asal-asalan, karena ada aturannya lho OLXer.

    Aturan soal pemasangan bumper pada kendaraan bermotor ini sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.  

    Hal ini juga ditetapkan pada pasal 41 yang berbunyi;

    (1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f (komponen pendukung bumper, kecuali sepeda motor) harus dipasang di:

         a. depan dan belakang untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil tangki;

         b. depan untuk mobil barang selain mobil tangki.

    (2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 milimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.

    Tentunya dengan aturan ini, pemilik kendaraan tidak membuat mobil dimensinya menjadi lebih panjang dari yang sudah ditentukan dan di daftarkan.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait