Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Asal Putar Balik di Jalan Tol, Ini Aturannya

    Jangan Asal Putar Balik di Jalan Tol, Ini Aturannya

    Berbagai aturan berkendara di jalan tol memang perlu ditegakan. Karena jalan tol jalan bebas, hambatan sudah pasti kecepatan laju kendaraan juga berbeda.

    Bahkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, paling rendah 60 km per jam dan paling tinggi 100 per km/jam.

    Aturan batas kecepatan di jalur bebas hambatan ini, juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, di pasal 3.

    Selain soal kecepatan ada juga aturan yang perlu OLXer wajib ketahui saat berada  di jalan tol, yaitu soal putar balik yang sangat dilarang untuk dilakukan. 

    Emh masih bingung kenapa dilarang putar balik di jalan tol?

    Berdasarkan akun resmi Instagram Jasa Marga, meski di jalan tol terdapat akses putar arah atau u-turn, tapi jangan salah paham ya, sebab akses u-turn ini hanya untuk petugas jalan tol.

    Selain berisiko sangat berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh,” tulis @official.jasamarga.

    larangan putar balik di jalan tol
    larangan putar balik di jalan tol. (instagram @official.jasamarga)

    Adapun alasan pengendara yang putar arah harus didenda,  karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, sesuai dengan pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan yang berbunyi:

    1. Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

    2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

      a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

      b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

      c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

    3. Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada :

       a. bagian-bagian jalan tol;

       b. perlengkapan jalan tol;

       c. bangunan pelengkap jalan tol; dan

       d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

    4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula untuk jalan penghubung.

    5. Kecuali ditentukan lain, pengguna jalan tol wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Selain itu, aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yaitu:

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :

      a. rambu perintah atau rambu larangan;

      b. Marka Jalan

      c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

      d. gerakan Lalu Lintas

      e. berhenti dan Parkir

      f. peringatan dengan bunyi dan sinar

      g. kecepatan maksimal atau minimal

      h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

    ­Oia, OLXer yang ingin mudik lebaran tahun ini juga akan dihalau polisi bahkan bukan tak mungkin akan dipersilahkan putar balik. Tapi, jangan nekat untuk putar balik di jalan tol, karena itu akan tetap kena sanksi dan denda.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait