Kecelakaan di jalan raya bisa saja terjadi di mana saja dan kapan saja tanpa ada yang tahu. Bahkan penyebabnya juga cukup beragam.
Terkadang, kita sudah berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Namun faktanya, penyebab kecelakaan bisa terjadi bukan karena faktor dari kita tapi orang lain.
Selain itu, penyebab tingginya angka kecelakaan di jalanan juga bisa terjadi karena masalah pada kondisi mobil, salah satunya pecah ban. Hal ini juga disebutkan praktisi keselamatan berkendara Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Menurut Sony, pecah ban bisa terjadi jika kondisi ban sudah tidak layak pakai dan kurang angin.
“Hal ini diperparah dengan kebiasaan pengendara yang malah menginjak rem saat pecah ban, sehingga mobil susah dikontrol dan berpotensi terguling atau terbalik,” ujar Sony saat di event ‘Auto Clinic 2019: Anticipated Driving Program’ yang digelar Daihatsu, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Sony mengatakan ketika ban pecah jangan menginjak pedal rem atau gas pada mobil, karena bisa membuat hilang kendali.
Sony juga menyatakan, pecah ban dan membuat mobil terguling biasanya karena si pengemudi memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Sebaliknya, apabila kecepatan di bawah 55 km/jam, laju mobil masih bisa dikontrol.
Oleh karena itu, Sony menghimbau agar pengemudi selalu menjaga kecepatan kendaraan sesuai rambu-rambu lalu lintas dan rajin melakukan pengecekan ban.
Seperti diketahui, kecepatan di jalan raya tertuang dalam pasal 23 ayat empat Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013, soal Batas Kecepatan berkendara. Dalam aturan tersebut disebutkan, kecepatan paling rendah di kondisi arus bebas 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Sementara itu, untuk kecepatan di jalan antar kota paling tinggi 80 km/jam, kemudian di kawasan perkotaan paling tinggi 50 km/jam, dan di kawasan pemukiman kecepatan paling tinggi 30 km/jam. (Her)