Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Lawan Arus Bisa Kena Pidana Mulai Dari 3-12 Bulan

    Jangan Lawan Arus Bisa Kena Pidana Mulai Dari 3-12 Bulan

    Salah satu kesalahan pengendara bermotor baik mobil maupun motor yang dianggap sepele, bahkan mereka meyakini perbuatannya tersebut tetap benar, yaitu melawan arus. Tentu saja, pengendara yang melawan arus ini sangat egois ya OLXer.

    Bagaimana tidak, mereka merasa bahwa jalanan adalah miliknya sendiri. Selain itu, meski mengetahui risikonya, pengendara yang melawan arus jika ditegur justru balik melawan dan lebih berani memarahi serta membentak orang yang menegur.

    Padahal tertib berkendara demi terciptanya keselamatan bersama. Harus dilakukan semua orang. Sebaliknya, berkendara tidak pada jalurnya atau melawan arus justru sangat berbahaya, bukan hanya buat diri sendiri tapi juga buat pengguna jalan lain.

    Melawan arus sendiri pada dasarnya bisa masuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 4 huruf a dan d, yang berbunyi:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

    a. Rambu perintah atau rambu larangan

    b. Marka Jalan

    c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

    d. Gerakan Lalu Lintas;

    e. Berhenti dan Parkir;

    f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;

    g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

    h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

    Jika melanggar rambu perintah dan lalu lintas ini bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 yaitu:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Namun begitu, karena melawan arus sangat berisiko bukan tak mungkin jeratan yang diterima pelaku bisa berdasarkan Pasal 311 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yakni:

    Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.

    Nah, OLXer jangan melawan arus ya karena berbahaya, jika mau cepat dahulukan untuk antri ya! (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait