Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Melanggar, Polisi Siap Razia Sampai 11 September 2019

    Jangan Melanggar, Polisi Siap Razia Sampai 11 September 2019

    Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) menggelar razia atau Operasi Patuh 2019 serentak di seluruh Indonesia, sejak 29 Agustus sampai 11 September 2019. 

    Razia kali ini akan menindak pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan lalu lintas seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Adapun kepolisian akan lebih fokus menindak delapan pelanggaran yang dilakukan para pelaku di jalanan, antara lain 

    1. Pengemudi dan atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

    2. Pengemudi kendaraan yang melawan arus

    3. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara

    4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol (mabuk)

    5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

    6. Pengendara atau pengemudi kendaraan di bawah umur (tidak memiliki SIM)

    7. Pengemudi dan atau penumpang kendaraan tidak menggunakan safety belt

    8. Kendaraan yang menggunakan lampu Rotator atau Strobo.

    Selain itu, tentu saja ada beberapa pelanggaran yang terlihat kasat mata oleh petugas, mulai dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lainnya. 

    Oia OLXer, menurut situs NTMC Polri, penindakan tilang tidak dilakukan sembarangan, sebab terdapat prosedur yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

    Polisi juga harus menerangkan dengan gamblang kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

    Prosedur Tilang

    Prosedur mengenai tata cara tilang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

    Berikut prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

    Petugas Pemeriksa

    Pasal 9

    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh:

    a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 10, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

    Persyaratan Pemeriksaan

    Pasal 15

    1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

    2. Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

    a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    3. Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

    a. Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor

    b. Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor

    c. Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor

    d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor

    e. Daftar petugas kepolisian negara Republik Indonesia dan atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

    Pemeriksaan

    Pasal 21

    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

    Pasal 22

    1. Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan.

    2. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50  meter sebelum tempat pemeriksaan.

    3. Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

    4. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

    5. Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

    a. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

    b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning

    c. Memakai rompi yang memantulkan cahaya

    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait