Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Pakai Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Alasannya

    Jangan Pakai Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Alasannya

    Mengemudi saat turun hujan memang harus lebih hati-hati. Selain jalanan menjadi becek dan licin, visibilitas atau jarak pandang pengemudi akan jadi terganggu. 

    Nah, bicara soal mengemudi saat hujan, ada sebuah kebiasaan bagi pengemudi yakni, menyalakan lampu hazard.

    Kebiasaan ini cukup berbahaya, tak hanya bagi pengemudi yang menyalakan, namun juga pengguna jalan lainnya.

    Lampu Hazard Bisa Sebabkan Kecelakaan

    Larangan menggunakan lampu hazard  tentunya bukan tak beralasan. Menyalakan lampu hazard saat hujan dapat menimbulkan kebingungan bagi pengemudi di belakang. 

    Ini karena lampu sein tidak berfungsi karena telah digunakan untuk lampu hazard. Lampu sein sangat diperlukan terlebih dalam kondisi hujan, agar pengemudi lain bisa menangkap sinyal apabila mobil akan berbelok atau menyalip.

    Dalam kondisi jalanan yang gelap dan licin saat hujan, mungkin Anda pernah menemukan pengendara yang menyalakan lampu hazard. Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas karena menggunakan lampu tersebut tidak pada fungsinya.

    Selain itu, dapat berbahaya bagi pengguna jalan karena bisa sebabkan kecelakaan. Lampu hazard hanya dinyalakan untuk kecepatan 0 atau berhenti. Jadi kalau dinyalakan saat jalan maka akan pengemudi lain jadi kebingungan

    Baca juga: Begini Aturan Jelas Penggunaan Lampu Hazard

    Logiknya, jika memang mobil ingin belok kanan atau kiri, maka cukup menyalakan lampu sein. Sebaliknya jika lurus tak perlu menyalakan lampu hazard. 

    Adapun saat masuk ke sebuah Lorong, maka cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sebagai reflektor ikut menyala.

    Selain karena dapat menyebabkan kebingungan pengemudi lain, air hujan yang membasahi kaca pengemudi dan bisa menyebabkan bias sinar dari lampu hazard yang bisa menyilaukan pengendara lain.

    Belum lagi berbicara pada pengemudi lain yang memiliki masalah penglihatan. Oleh karena itu,  jika mobil tidak mengalami masalah yang mengharuskan untuk berhenti, tidak perlu menyalakan lampu hazard. 

    Aturan Mengenai Lampu Hazard

    Ilustrasi tombol lampu hazard
    Ilustrasi tombol lampu hazard

    Lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena mobil yang mengirimkan sinyal darurat melalui lampu hazard ini  terkena masalah sehingga wajib berhenti. 

    Aturan penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

    “Isyarat lain” yang dimaksud adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. 

    Sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. 

    Aturan ini sudah sangat jelas, tidak hanya tertuang dalam undang-undang, bahkan di buku kepemilikan kendaraan juga tertulis jelas, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

    Baca juga: Mau Ganti Lampu Utama? Berikut Kelebihan Bohlam, LED dan HID

    Cara Mengemudi Yang Aman Saat Hujan

    berkendara dengan aman saat musim hujan
    Ilutrasi berkendara saat musim hujan. (Shutterstock)

    Hati-hati ketika sedang dalam perjalanan, bukan menggunakan lampu hazard. Sebagai gantinya, cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. 

    Atau kalau memang membutuhkan tambahan daya pandang, bisa juga dengan mengaktifkan lampu utama. Manfaatkan juga foglamp untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. 

    Namun dari semua hal tersebut, kiat paling utama adalah dengan mengurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

    Apabila jarak pandang terganggu dan ingin memberikan sinyal kepada pengemudi lain, cukup menggunakan lampu kabut atau foglamp.

    Foglamp adalah lampu kabut merupakan salah satu fitur yang biasanya sudah ada pada semua jenis mobil. Jika pun belum ada, maka bisa dipasang dengan jenis dan daya yang pas.

    Terlebih lagi, saat ini sistem penerangan pada kendaraan terbaru sudah memiliki fitur yang mumpuni yang bisa berfungsi baik hujan. Salah satunya Daytime Running Light (DRL).

    Penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan terkhusus pada situasi jalanan yang gelap maupun hujan. Hal ini karena fungsi DRL adalah untuk memberikan sinyal kepada pengemudi lain akan keberadaan kita di jalan.

    Demikian ulasan mengenai apakah boleh menyalakan lampu hazard saat hujan. Semoga dapat memberi informasi baru dan dapat menjaga keselamatan di jalan raya. 

    Baca juga: Jangan Asal Pasang Lampu Utama, Ketahui Syarat dan Peraturannya

    Selalu utamakan kondisi mobil Anda, termasuk ketika akan menjual mobil bekas yang Anda miliki. Di OLX Autos, anda akan mendapatkan penawaran terbaik dan proses jual mobil yang bebas ribet.

    Cukup pesan inspeksi melalui web OLX Autos, petugas inspeksi kami akan segera datang ke rumah Anda dan memeriksa mobil. Anda dapat segera menerima penawaran beli mobil dan langsung deal! 

    Artikel ini pertama kali ditulis oleh Herdi Muhardi, diperbarui pada tanggal 27 September 2022.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait