Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Sepelekan Melawan Arus Lalu Lintas, Jika Tak Mau Celaka

    Jangan Sepelekan Melawan Arus Lalu Lintas, Jika Tak Mau Celaka

    Berkendara melawan arus seolah dijadikan tradisi oleh sejumlah pengendara, baik itu mobil maupun sepeda motor, entah itu di daerah atau di kota-kota besar. Berbagai alasan menyeruak, tak terkecuali agar lebih cepat sampai tujuan. 

    Parahnya, pelanggar yang melawan arus kerap kali naik pitam atau justru balik ‘ngegas’, jika ada pengendara lain yang menegur. Mereka yang ditegur juga biasanya berdalih, hal yang dilakukannya sudah jadi kebiasaan.

    Apapun alasannya, tentu saja melawan arus dilarang, karena sangat membahayakan, entah itu untuk diri sendiri atau pengguna jalan lainnya OLXer. Sebab, seperti diketahui banyak contoh kasus melawan arus justru berujung kecelakaan, serta menjadi penyebab timbulnya kemacetan. 

    Nah, yang doyan melawan arus ada baiknya sadar karena yang Anda lakukan sangat beresiko. Karena itu, melawan arus atau forbidden pada dasarnya sama seperti melanggar Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

    ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: 

    a. Rambu perintah atau rambu larangan

    b. Marka Jalan

    c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    d. Gerakan Lalu Lintas

    e. Berhenti dan Parkir

    f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

    g. Kecepatan maksimal atau minimal

    h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.’

    Adapun jika terkena pasal di atas, maka sanksi yang dikenakan adalah pasal 287 ayat 1 UU) No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

    ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.’

    Sementara itu, melawan arus juga bisa dikenakan pasal berlapis karena dianggap sengaja membahayakan pengendara lain. Hal ini tertuang dalam pasal 311 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang isinya:

    ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.’

    Nah, OLXer kalau memang nggak mau kecelakaan dan pidana atau denda, ada baiknya jangan melanggar arus lagi ya, karena sangat bahaya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait