Selasa, Mei 30, 2023
Lainnya
    BeritaJanuari 2021, Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta Harus Uji Emisi

    Januari 2021, Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta Harus Uji Emisi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggalakkan kampanye #JakartaLangitBiru. Dimana kali ini Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat secara luas untuk ikut andil mewujudkan hal ini. 

    Salah satu langkah nyata yang diterapkan adalah pemberlakuan wajib uji emisi untuk kendaraan pribadi. Penerapannya sendiri mulai berlaku tahun depan, melibatkan kendaraan pribadi motor dan mobil, setidaknya satu kali dalam setahun.

    Aturan ini disebut sudah sesuai dengan Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

    Pergub ini sudah diundangkan pada 24 Juli 2020 serta berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, atau Januari 2021.

    Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 ini berbunyi ; setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

    Sejumlah manfaat yang bisa didapat apabila melakukan uji emisi kendaraan, antara lain:

    • Bisa mengetahui efektivitas proses pembakaran bahan bakar di mesin, setelah dilakukan analisa kandungan Karbondioksida dan Hidrokarbon
    • Membantu pemilik kendaraan mengatur/menyetel campuran udara dan bahan bakar
    • Bisa mengetahui kinerja mesin kendaraan dalam keadaan sehat atau tidak
    • Mengoptimalkan tenaga kendaraan
    • Bisa mengetahui kerusakan di bagian mesin kendaraan
    • Membuat lingkungan semakin sehat

    Untuk lokasi uji emisi Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan daftarnya di website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Berita Terkait