Senin, Mei 29, 2023
Lainnya
    BeritaJelang Penegakan Aturan Ambang Batas Emisi, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi...

    Jelang Penegakan Aturan Ambang Batas Emisi, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Gratis

    Sebelum benar-benar diimplementasikan pada 24 Januari 2021 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan ambang batas emisi gas buang.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar kembali uji emisi gas buang kendaraan secara gratis di beberapa titik di wilayah Jakarta. 

    Berikut jadwal uji emisi gratis yang akan digelar oleh DLH pekan ini : 

    • Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur 
    • Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat 
    • Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara 
    • Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

    Pelaksanaan uji emisi gas buang ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang akan turun mensosialisasikan soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

    “Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian,” ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021). 

    Sanksi Melanggar Uji Emisi

    Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan disinsentif sesuai yang tertuang pada pergub 66/2020 yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. 

    Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

    Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman lingkunganhidup.jakarta.go.id

    Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

    Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Berita Terkait