Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaJenis Kendaraan yang Bisa Isi BBM Bersubsidi

    Jenis Kendaraan yang Bisa Isi BBM Bersubsidi

    Pemerintah mendorong agar penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar untuk masyarakat harus lebih tepat sasaran.

    Maka dari itu, saat ini pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan.

    Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, revisi Perpres 191/2014 yang dilakukan agar penyaluran jenis BBM solar dan pertalite akan lebih tepat sasaran.

    “Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan,” ungkap Erika dalam situs resmi ESDM.

    Lebih lanjut Erika menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, saat ini untuk solar bersubsidi masih bisa dipakai berdasarkan volume untuk transportasi darat.

    Bahkan kendaraan pribadi plat hitam memiliki jatah 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

    Penggunaan BBM subsidi masih dikaji

    Sembari menunggu aturan baru, pemerintah melalui PT Pertamina melakukan uji coba, dimana konsumen roda empat yang hendak membeli pertalite atau solar terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui sistem MyPertamina.

    Selain itu, beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat PT Pertamina sempat melakukan rapat bersama komisi VI DPR mengenai penyaluran produk BBM bersubsidi.

    Meski belum final, namun beberapa point yang dibahas terkait pembatasan BBM jenis pertalite, disebutkan bahwa RON 90, akan diperuntukan bagi mobil pribadi plat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah.

    Tak hanya mobil, agar target penggunaan BBM tercapai, aturan ini juga ditujukan pada sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke bawah.

    Tak hanya mengenai kapasitas mesin, menurut Erika, penggunaan BBM bersubsidi tidak akan diberikan kepada mobil mewah.

    “Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” tegas Erika.

    Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

    “Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” tutup Erika. 

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait