Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaJokowi : Jalan Sepi Tetapi di Kampungnya Masih Berkerumun Ramai

    Jokowi : Jalan Sepi Tetapi di Kampungnya Masih Berkerumun Ramai

    Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap solusi yang tepat diterapkan di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona. Dengan PSBB, maka berbagai aktivitas masyarakat khususnya di luar rumah seperti di tempat umum atau di fasilitas umum dilakukan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.

    Menurut Presiden RI Joko Widodo dengan PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas tapi memang dibatasi dan masyarakat juga harus sadar membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar.

    Akan tetapi, orang nomor satu di Indonesia ini rupanya menyayangkan, bahwa masih banyak yang belum menerapkan PSBB dengan baik.

    “Saya melihat di beberapa daerah, dari informasi yang saya terima, jalannya sepi, jalan sepi tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai,” ungkap presiden yang akrab disapa Jokowi, dalam tayangan Youtube milik akun Sekretariat Presiden, Kamis (7/5/2020).

    Bahkan, Jokowi mengatakan, interaksi fisik harus dikurangi, termasuk harus melakukan jaga jarak,  bermasker, dan rajin mencuci cuci tangan sehabis kegiatan.

    “Upaya ini harus dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-19,” ucapnya.  

    Mudik Tetap Dilarang

    Tak hanya kebijakan PSBB, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan ritual mudik lebaran dengan maksud mencegah penyebaran virus corona.

    Namun hal ini rupanya berbeda dengan di lapangan. Pasalnya, masih banyak masyarakat nekat untuk mudik ke kampung halaman melalui berbagai cara, bahkan mencoba mengelabui petugas.

    Nah, atas dasar ini pula Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

    Melalui surat edaran itu, Doni menegaskan, terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

    “Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” jelas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.

    Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Jokowi telah mengeluarkan maklumat tentang PSBB yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

    Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

    Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR). Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

    Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

    “Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” papar Doni.

    Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

    “Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

    Pengecualian Untuk Bepergian

    Doni sendiri memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan bepergian dalam hal ini berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.

    Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

    “Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” terang Doni.

    Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

    Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

    Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

    “Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” tutupnya.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait