OLXer yang lahir pada tanggal 1 Juli ada kabar gembira, dimana Kepolisian Republik Indonesia yang tentunya ada di berbagai wilayah menggratiskan layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Gratisnya layanan ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Beberapa wilayah kepolisian yang turut menyelenggarakan layanan spesial bagi masyarakat yang berulang tahun khusus pada tanggal 1 Juli ini bisa dilihat di akun media sosial Instagram NTMC Polri.
Beberapa kepolisian yang tercatat menggratiskan layanan ini antara lain, Polda Papua, Polda Jambi, Polda Yogyakarta, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat, Polres Bogor, Polres Cianjur, dan tentunya Polda Metro Jaya.
Untuk mendapatkan layanan ini, OLXer harus mengikuti beberapa persyaratan, diantaranya:
1. Pendaftaran mulai tanggal 25 s.d 30 Juni 2020
2. Memiliki E-KTP asli & fotocopy
3. Lulus tes Kesehatan
4. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
5. Membawa SIM asli (Proses Perpanjangan)
Oia OLXer juga harus gerak cepat ya, soalnya jumlah pemohon dibatasi, dimana untuk pembuatan SIM baru hanya 200 orang dan perpanjangan 300 SIM .
Sekedar informasi, jika harus membayar layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru berdasarkan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, maka biaya yang harus dikeluarkan yaitu pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM D adalah Rp 50.000.