Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaKebutuhan Pemerintah Indonesia Akan Mobil Listrik Mencapai 132.000 Unit

    Kebutuhan Pemerintah Indonesia Akan Mobil Listrik Mencapai 132.000 Unit

    Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa hingga tahun 2030 kebutuhan pemerintah akan mobil listrik mencapai 132.000 unit.

    Diperkirakan, kebutuhan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan atau Roadmap dalam rangka mendukung Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

    “Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam situs resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (28/5/2021).

    Menurut Budi, dukungan penggunaan KBLBB juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

    Tidak hanya kebutuhan akan sebuah mobil, saat ini pemerintah juga telah memberikan kemudahan seperti insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

    Nah, beberapa harga biaya uji emisi untuk sepeda motor yang biasanya mencapai Rp 9,5 juta, maka untuk jenis KBLBB hanya Rp 4,5 juta. Sementara untuk mobil, jika biaya pengujian jenis BBM mencapai Rp 27,8 juta, maka untuk mobil listrik hanya 13,2 juta rupiah. Sedangkan untuk bus, apabila jenisnya BBM mencapai Rp 126,9 juta, maka untuk bus listrik hanya Rp 13,2 juta.

    Penyebaran Insentif

    Guna mendapatkan insentif dari pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah diketahui telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB, seperti Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    “Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi.

    Budi berharap, kolaborasi antara Kementerian atau Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

    “Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” tutup Budi.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait