Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaSisa Kelebihan Denda Tilang Bisa Diambil Lagi, Begini Caranya

    Sisa Kelebihan Denda Tilang Bisa Diambil Lagi, Begini Caranya

    Ketika kena tilang petugas polisi rasanya memang menyedihkan. Terlebih saat melihat besaran denda yang harus dibayar, sudah pasti auto pusing.

    Namun perlu diketahui, besaran denda tilang yang diberikan petugas polisi adalah denda maksimal.

    Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, hal itu memang bisa dilakukan petugas jika melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

    “Mengapa demikian, karena dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pelanggar diberikan ruang dan waktu untuk menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Budiyanto.

    Contohnya, penggunaan lampu utama pada siang hari merupakan wajib diterapkan pada pengendara motor. Jika tidak dinyalakan, maka akan dikenai pasal 107 ayat 2, dengan pidana kurungan 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. 

    Nah, ternyata hakim memutuskan denda yang dibayar ternyata hanya Rp 90 ribu. Maka nantinya, sisa Rp 10 ribu bisa diambil kembali oleh pelanggar.

    Hanya saja, kata Budi, masih ada pertanyaan dari masyarakat bagaimana apabila putusan pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke bank.

    “Hal ini harus segera diberitahu oleh penyidik untuk menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di kantor Kejaksaan sebagai eksekutor,” ucapnya.

    “Karena sesuai dengan hukum acara pidana dan Peraturan Mahkamah Agung No 12 tahun 2016, bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa sebagai eksekutor,” tambahnya.

    Budi menyampaikan, jika ada besaran denda terdapat sisa, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada pelanggar. Hal itupun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 268 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

    1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

    2. Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke kas Negara.

    Cara ambil kelebihan sisa denda tilang

    Nah, OLXers yang mau tahu cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, ternyata kini semakin mudah, yaitu:

    1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

    Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

    2. Periksa sisa titipan

    Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.

    3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

    Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

    4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

    Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

    OLXers yang mau mencari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait