Pergerakan masyarakat untuk melakukan kegiatan di luar rumah masih diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah. Bahkan mudik lebaran juga masih tetap dilarang pemerintah pusat.
Namun begitu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya masih memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat yang bepergian masuk keluar Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa di akses melalui situs corona.jakarta.go.id.
Adapun mereka yang mendapatkan SIKM tidak sembarangan. Karena SIKM akan didapatkan bagi mereka yang bertugas dan pekerjaan khususnya di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
Apalagi mereka yang harus melakukan perjalanan dinas keluar dan atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Mereka yang mendapatkan SIKM termasuk beberapa bidang seperti kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, mereka yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk atau keluar Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Lalu bagaimana yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depook, Tangerang dan Bekasi?
Ternyata mereka yang ada di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Persyaratan
Untuk mendapatkan SIKM, warga yang berdomisili di Jakarta harus memiliki:
· Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
· Surat Pernyataan Sehat
· Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
· Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
· Pas foto berwarna
· Pindaian KTP
Sedangkan untuk mendapatkan SIKM bagi Non-Jabodetabek antara lain:
· Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
· Surat Pernyataan Sehat
· Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
· Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
· Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
· Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
· Pas foto berwarna
· Pindaian KTP
Cara Mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta
Secara daring (online)
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen