Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaKementerian Perhubungan Wajibkan Mobil Listrik di Indonesia Pakai Suara

    Kementerian Perhubungan Wajibkan Mobil Listrik di Indonesia Pakai Suara

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Aturan ini sudah ditetapkan di Jakarta 16 Juni 2020 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan diundangkan pada 22 Juni 2020.

    Dari sembilan Bab dalam regulasi tersebut, perlu OLXer ketahui, bahwa kendaraan bermotor listrik dibagi beberapa kategori seperti pada pasal 3, dimana huruf L1, L2, L3, L4 dan L5 merupakan jenis kendaraan sepeda motor, M1 mobil penumpang, M2 dan M3 untuk mobil bus, serta Nl, N2, N3, Ol, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.

    Selain itu, menyoal suara pada kendaraan listrik juga turut dibahas. Karena  kendaraan listrik yang dikenal senyap tanpa suara, ternyata dipermasalahkan lantaran dianggap cukup berbahaya.

    Adapun soal suara pada kendaraan listrik ini tertuang dalam Bab VIII pasal 32 Permenhub No 44 Tahun 2020, yang berbunyi:

    “Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara,” isi ayat 1 pasal 32 Permenhub No 44 Tahun 2020.

    Adapun seperti yang disebutkan pada ayat 2 pasal 32 Permenhub No 44 Tahun 2020, suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan seperti M mobil penumpang bus, serta N untuk mobil barang.

    Dengan begitu, untuk kendaraan seperti sepeda motor, tidak diwajibkan harus mengeluarkan suara seperti pada mobil, bus atau kendaraan barang.

    Sementara bunyi ayat 3 Pasal 32, disebutkan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik.

    Suara yang dihasilkan, menurut ayat 4 Pasal 32, telah dilakukan pengujian sesuai ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP tersebut.

    Belum sampai disitu, frekuensi suara untuk kendaraan listrik juga ditetapkan pada ayat 6 pasal 32 yang berbunyi:

    “Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel,” begitulah bunyinya.

    Suara untuk kendaraan listrik pada dasarnya sudah dibuat berbagai macam pabrikan otomotif yang terlebih dahulu mengembangkan mobil nyetrum. Mereka, membuat suara layaknya mobil bermesin bensin.  

    Kendati begitu, Permenhub No 44 tahun 2020 itu juga menuliskan soal ketentuan peralihan, seperti yang dituangkan dalam pasal 34 berbunyi:

    “Kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku,” tulis Permenhub.

    Sementar itu, pada pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama empat tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku;

    Selain itu, kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku.

    Nah, begitulah OLXer pasal-pasal yang mengatur soal suara pada kendaraan listrik sesuai Permenhub No 44 Tahun 2020.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait