Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriKenali 8 Istilah Sebelum Membeli Mobil Baru dan Bekas

    Kenali 8 Istilah Sebelum Membeli Mobil Baru dan Bekas

    OLXer yang hendak ingin membeli sebuah mobil baru atau bekas, sebaiknya mencari berbagai informasi dari sejumlah sumber. Jangan sampai menyesal di kemudian hari. 

    Namun OLXer juga bisa sehari sebelum pergi ke dealer, untuk mendapatkan brosur sebagai bahan referensi dalam memilih mobil. Apakah spesifikasinya sesuai dengan barang yang dicari.

    Selain brosur, daftar harga juga sangat penting. Karena dalam tersebut seringkali memuat informasi mengenai berapa uang yang perlu dikeluarkan. Apakah bisa kredit atau harus cash. 

    Sebagai calon pembeli, terkadang pihak sales akan meminta izin apakah bisa meminta nomor telepon pembeli. Tentu saja OLXer boleh saja memberikannya, namun jika tidak berkenan boleh menolaknya dengan cara yang sopan agar tidak menyinggung.

    Selain itu, OLXer juga sebaiknya perlu tahu beberapa istilah yang kerap dikeluarkan dari sales saat membeli mobil agar selain terhindar dari tipu-tipu, maka istilah ini bisa menambah pengetahuan sebelum resmi membeli.

    Nah, dilansir catchadeal.id ada beberapa Istilah jual-beli mobil yang perlu dipahami. Berikut istilahnya:

    1. Off The Road dan OTR

    Istilah off the road dan on the road sepertinya sudah tidak asing di dunia jual beli mobil. Istilah tersebut biasanya ditulis pada brosur yang ditawarkan oleh sales baik di pameran maupun di dealer. Selain itu terdapat pula keterangan mengenai tipe, spesifikasi dan harga kendaraan.

    Off the road sekilas terlihat lebih murah, karena kondisi mobil itu belum memiliki surat STNK dan BPKB. Fitur yang dimiliki pun juga lebih rendah. Sedangkan OTR (on the road) terlihat lebih mahal lantaran kendaraan itu sudah dilengkapi dengan dokumen yang pengurusannya juga pasti memerlukan biaya.

    2. Uang Tanda Jadi

    Setelah bertransaksi dan terjadi kesepakatan harga, Sales pasti akan meminta client tersebut untuk memberikan uang sebagai tanda jadi. Ini diperuntukkan sebagai bukti bahwa OLXer serius untuk membeli kendaraan yang telah disepakati sebelumnya.

    Uang tunai tersebut diserahkan di lokasi itu langsung saat sudah deal. Sales akan memberikan pilihan kepada pembeli untuk menyerahkan secara langsung atau transfer. Jika hal itu sudah dilakukan maka pembeli bisa mendapatkan Surat Pemilik Kendaraan.

    3. Surat Pembelian Kendaraan atau SPK

    Setelah membayar uang tanda jadi, pembeli bakal mendapatkan Surat Pembelian Kendaraan. Isi dari SPK tersebut adalah identitas Anda sebagai pemilik mobil. Informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai keperluan mengurus STNK dan BPKB.

    Tidak hanya berisi identitas sebagai pemilik kendaraan, SPK juga berisi informasi tentang spesifikasi dari mobil yang akan dibeli. Dokumen ini juga dijadikan sebagai tanda bukti untuk melakukan pembayaran selanjutnya dan saat roda empat diserahterimakan.

    4. Uang Muka (DP)

    Bagi sebagian orang awam, banyak yang mengira jika uang muka sama seperti tanda jadi. Padahal kedua istilah itu sangat beda. Sehingga kadang mereka bakal bingung karena merasa sudah memberikan uang.

    DP adalah uang yang diberikan saat Anda membeli kendaraan secara kredit. Uang muka yang harus dibayar tergantung dari kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Biasanya sekitar 20 persen sampai 30 persen dari total harga roda empat tersebut dan harus diberikan penuh di awal.

    Kalau bicara soal beli mobil secara kredit, platform online yang satu ini akan memudahkan kalian untuk menentukan skema kredit yang sesuai dengan keinginan serta kemampuan kita.

    Catchadeal merupakan situs yang wajib dikunjungi bagi Anda yang masih awam terkait urusan beli mobil secara kredit. Karena di situs ini ada berbagai macam skema kredit dari masing-masing leasing dengan keunggulan serta bunga yang ditawarkan.

    5. Asuransi TLO, All Risk, dan Kombinasi

    Tips jual beli selanjutnya yakni harus memiliki pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan asuransi. Pertanggungan itu biasanya ditawarkan pihak sales untuk memberikan jaminan terhadap kondisi kendaraan yang dibeli.

    Pertama TLO (totall loss only) memberikan jaminan total pada mobil yang dibeli akibat kecelakaan dengan kerusakan 70 persen maupun pencurian. Selanjutnya all risk yang memberikan perlindungan untuk semua jenis kerusakan. Ketiga yaitu kombinasi dari kedua asuransi.

    6. Inden

    Saat Anda pergi ke pameran mobil maupun showroom, ada beberapa kendaraan yang ternyata harus inden. Artinya armada tersebut masih belum ada di dealer dan harus menunggu barang datang dari pabrik terlebih dahulu.

    Tapi jangan terburu senang dahulu, stok yang sudah tersedia di toko belum tentu anda bisa mendapatkan barang tersebut. Apabila statusnya high demand, mobil tersebut akan habis terjual dahulu. Maka dari itu pihak sales sering menyarankan untuk memesan sebelumnya.

    7. Booking Fee

    Tips beli mobil selanjutnya yaitu booking fee. Namun banyak orang yang masih mengira kalau istilah itu sama dengan tanda jadi. Meski keduanya memiliki tujuan yang hampir sama. Tapi DP merupakan biaya saat sudah pasti membeli kendaraan yang sudah ada. Namun, kalau uang pesan barang masih inden.

    Sebagai pembeli Anda juga berhak untuk mendapatkan informasi secara detail mengenai spesifikasi hingga pembayarannya. Jangan lupa tanyakan apakah uang booking itu bisa diminta kembali jika tidak jadi mengambil barang tersebut.

    8. ADDM (Angsuran Dibayar di Depan) dan ADDB (angsuran dibayar di belakang)

    Saat membeli kendaraan pasti ada dua pilihan, yakni secara kredit dan tunai. Angsuran ini dibayar saat pembayaran dilakukan dengan cara mencicil. Selain DP dan biaya lain, pembeli juga harus memberikan angsuran pertama yang dikenal dengan angsuran bayar di mua (ADDM).

    Tapi tenang saja, tidak semua showroom memberikan kebijakan tersebut. Ada juga yang memberikan pilihan untuk dibayar belakang (ADDB). Hal itu bertujuan untuk meringankan customer saat membeli mobil secara kredit.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait