Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaKenali Ciri dan Bentuk Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI

    Kenali Ciri dan Bentuk Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI

    Mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki plat nomor khusus. Plat nomor khusus kendaraan anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

    “Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor plat,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam situs resmi NTMC Polri.

    Masih menurut NTMC Polri, telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

    Sosialisasi telegram plat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

    Nah, untuk OLXer ketahui, ciri-ciri plat nomor kendaraan khusus anggota DPR ini desainnya berbeda dengan plat nomor masyarakat pada umumnya.

    Bahkan tampilan plat nomor khusus anggota DPR juga berbeda dengan plat nomor untuk kendaraan TNI, Polri, Menteri dan juga duta besar.

    Adapun plat nomor khusus wakil rakyat di Senayan ini bentuknya masih sama persegi panjang, hanya saja pada bagian kanan diberi pembatas karena dilengkapi dengan logo DPR RI.

    Plat nomor khusus DPR juga mempunyai warna dasar hitam, dan untuk tanda nomornya dibalut silver, termasuk list yang menempel di setiap sisi.

    Plat nomor khusus ini diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

    Tidak dapat dipungkiri, dengan adanya plat nomor khusus anggota DPR menuai banyak polemik. Namun begitu, para wakil rakyat bengaku, plat nomor khusus bukan memberikan keistimewaan.

    Bahkan, jika mobil yang menggunakan plat nomor khusus ini melanggar rambu lalu lintas, maka OLXer bisa langsung merekamnya dan melaporkannya.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait