Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaKendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama, Untuk Hybrid Bagaimana?

    Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama, Untuk Hybrid Bagaimana?

    Kendaraan listrik di DKI Jakarta kembali mendapat keistimewaan. Selain bebas melintas di jalur ganjil-genap, mobil atau sepeda motor yang menggunakan penggerak dari listrik akan mendapatkan insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

    Setidaknya aturan insentif BBN-KB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

    Tentunya, aturan yang terdiri dari tiga bab ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Januari 2020, dan diundangkan di Jakarta, pada 15 Januari 2020.  

    Terkait hal itu, bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik baik itu roda dua maupun roda empat akan menikmati insentif tersebut.

    “Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama,” ujar Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

    Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum yang seluruhnya berbasis listrik, atau kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya atau pun dari luar.

    Sebaliknya, kebijakan ini atau insentif pajak ternyata tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik lainnya. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai.

    Perlu diketahui, insentif atau pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

    OLXer yang menjadi pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

    Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi dan mulai berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024.

    Sebelumnya, Pemerintah pusat juga telah mengatur skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor di Indonesia, yang resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

    Dari peraturan itu tertuang, untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual.

    Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait