Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaKepolisian Republik Indonesia Gelar Operasi Patuh 2021

    Kepolisian Republik Indonesia Gelar Operasi Patuh 2021

    Kepolisian Republik Indonesia serentak melaksanakan Operasi Patuh 2021 yang berlangsung mulai hari ini, Senin, 20 September sampai 3 Oktober 2021.

    Operasi razia ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan personel Polisi Militer Angkatan.

    Di Jakarta, melansir situs @tmcpoldametro dalam statusnya, masyarakat diminta untuk tetap mentaati protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    Adapun menurut beberapa sumber, target Operasi Patuh Jaya 2021, yaitu :

    – Pegendara roda empat dan Roda dua yang memakai knalpot bising.

    – Pengemudi roda empat dan roda dua dengan rotator atau lampu kelap kelip tidak sesuai dengan peruntukan.

    – Pengemudi atau pengendara roda empat roda dua dengan TNKB tidak sesuai ketentuan.

    – Balapan liar

    – Tempat-tempat wisata kendaraan keluar masuk akan diberlakukan aturan Plat Nopol ganjil atau genap seperti TMI, Ragunan dan Ancol.

    – Penindakan terhadap penggunaan sirine atau strobo dan lampu rotari yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Namun selain target operasi di atas, biasanya jika razia berlangsung petugas kepolisian juga akan menindak para pengemudi yang melanggar lalu lintas berupa, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi melebihi batas kecepatan.

    Selain itu ada juga beberapa jenis pelanggaran yang jadi target operasi polisi lalu lintas, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, melangar marka jalan, mengemudi sambal mengoperasikan ponsel, menggunakan plat nomor palsu, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang, sampai tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk sepeda motor.

    Jenis pelanggaran yang biasa dilakukan penendara dan sanksinya

    Pada dasarnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu:

    1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 1, dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

    2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai pasal 289 dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

    3. Menggunakan smartphone sama saja tidak mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka bisa dikenakan pasal 283 dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

    4. Pengendara yang melanggar batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dengan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

    5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu sama saja melanggar sesuai pasal 280 dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

    6. Kendaraan yang menerobos lampu merah sama saja melanggar aturan perintah seperti alat pemberi isyarat lalu lintas, maka sesuai pasal 287 ayat 2 dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

    7. Pengendara yang melawan arus akan dikenakan pasal 287 yaitu pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, dengan hukuman pidana maksima dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

    8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan pasal 291 dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Disebutkan, setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

    9. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari tiga orang, bisa dikenakan pasal 292 dengan hukuman pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan pasal 293 ayat 2 berupa sanksi pidana 15 hari atau denda Rp 100 ribu. Jika tidak menyalakan lampu pada malam hari akan dikenakan pasal 293 ayat 1 dengan sanksi pidana satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

    Perlu dicatat kembali, bahwa razia ini digelar di seluruh Indonesia, tak hanya di kota-kota besar saja.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait