Pemilik kendaraan seperti mobil maupun sepeda motor terus meningkat jumlahnya setiap tahun. Namun tidak menutup kemungkinan, tingginya kepemilikan kendaraan ternyata berbanding lurus dengan maraknya kasus pencurian hingga kecelakaan.
Nah, melihat adanya kasus tersebut, asuransi memiliki peran penting untuk meminimalisir para pemilik kendaraan mengalami kerugian.
Hanya saja jika membeli paket premi asuransi, OLXer harus membaca tahun dulu informasi lebih jelas seperti jenis dan harganya.
Jenis Asuransi
Untuk mengasuransi sebuah kendaraan, kita perlu juga mengetahui dua jenis asuransi, yaitu :
1. Total Loss Only (TLO)
Total Loss Only (TLO) atau hanya kehilangan total. Asuransi mobil ini hanya akan menanggung atau membiayai perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum mengalami kerugian. Jenis asuransi ini menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.
2. Comprehensive/All Risk
Comprehensive atau keseluruhan risiko. Biasanya perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, baik ringan, berat, termasuk terjadi kehilangan.
Jika OLXer ingin lebih merasa aman dan nyaman agar terhindar dari berbagai masalah termasuk bencana alam atau kerusakan akibat kerusuhan, maka pilihlah penambahan perluasan jaminan dalam polis asuransi.
Risiko yang dijamin dan tidak
Dijamin
Selain mengetahui jenis asuransi, sejatinya OLXer juga harus tahu apa saja yang jadi bisa dijamin dan tidak dijamin asuransi, seperti dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Pertanggungan atau dalam hal ini nasabah atau konsumen mendapat jaminan berupa:
Berdasarkan pasal 1 aturan tersebut, untuk Risiko Yang Dijamin, antara lain;
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Tidak dijamin
Sedangkan ada juga asuransi yang tidak menjamin kerugian, karena sesuai dengan Bab II Pengecualian dalam Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Berikut isi aturan tersebut;
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa ;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis ;
1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan olehz:
1.3.1. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.2. orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.3. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.4. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.3.5. orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
2.1. barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor;
2.2.zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor danu kepentingan yang dipertanggungkan.
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2.ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4 dalam Polis ini;
5.3. kunci dan/atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat surat lain kendaraan bermotor.
6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor atas :
6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor;
6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya.
7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita tertanggung.
Kesimpulannya OLXer harus cek lagi, jenis asuransi apa yang telah dibeli. Jika ingin lebih berhati-hati, maka bisa melakukan perluasan asuransi sebelum terjadi hal yang tak diinginkan.
Prosedur Klaim
Jika kendaraan mengalami masalah, maka prosedur klaimnya sebagai berikut:
1. Laporan kejadian
Pelanggan melaporkan urutan kejadian dan membawa fotokopi KTP & SIM, dan surat keterangan polisi setempat.
2. Investigasi kejadian
Surveyor melakukan investigasi terhadap kejadian kerusakan/kehilangan yang dilaporkan.
3. Info hasil survei
Hasil survei diinformasikan kepada pelanggan dan kompensasi akan dibayarkan.
Jika kehilangan sepeda motor atau mobil, biasanya ada beberapa hal diperlukan untuk asuransi, dan proses pelaporan kepada pihak berwajib, seperti .
1. Lapor Polsek setempat atas kehilangan anda. Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor anda. Apabila STNK dan kunci anda ditahan maka pastikan anda meminta tanda terimanya.
2. Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap diterima oleh pihak Asuransi
Cara menghitung penggatian kerusakan atau kehilangan
Selain mengetahuin jaminan dan pengecualian jaminan, LXer juga harus mengatahuin cara menghitung ganti rugi kerusakan atau kehilangan Sebab, tak sedikit tertanggung tidak mengetahui berapa besaran nilai kendaraan yang didapat jika mengalami kerusakan atau kehilangan. Nah, berikut ini Asuransi Garda Oto memberi contoh berapa berapa besarannya.
Budi membeli sebuah motor Honda Vario dengan harga Rp 20 juta dan dan memilih jenis asuransi TLO dan tarif 1,80% maka besarnya premi adalah Rp20 juta x 1,80% = 410.000 ditambah biaya administrasi polis.
Apabila pada masa periode Asuransi terjadi kerusakan atau kerugian total kendaraan karena pencurian dan setelah diestimasi harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian sebesar Rp19.5 juta maka Budi akan memperoleh penggantian sebesar Rp19,5 juta dan dikurangi risiko sendiri sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Sementara contoh lainnya disebutkan Honda Cengkareng, dimana apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) di bawah Rp 10 juta maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp 1 juta.
Dan apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) diatas Rp 10 juta maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10 persen.
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis, penipuan, penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 20 persen.