Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaHoreee, Kredit di Mandiri Tunas Finance Bisa Dapat Relaksasi, Ini Caranya!

    Horeee, Kredit di Mandiri Tunas Finance Bisa Dapat Relaksasi, Ini Caranya!

    Ternyata banyak kalangan masyarakat yang salah mengartikan imbauan Presiden Joko Widodo terkait relaksasi kredit di masa pandemi COVID-19.

    Asumsi mereka karena badai virus yang pertama kali muncul di Cina berefek pada jumlah pendapatan, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan keringanan cicilan kredit, apapun itu.

    Sepenuhnya pandangan ini memang tidak salah, hanya saja petunjuk pelaksanaannya tidak sesederhana itu. 

    “Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, praktiknya tidak seperti itu,” jelas Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT. Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi, Selasa (7/4/2020) lewat jalur Zoom kepada OLX. 

    “Relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK serta diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM dan sektor industri pariwisata, termasuk juga kredit perorangan. Mereka boleh ajukan restru dengan syarat-syarat yang diterapkan OJK,” sambung Arief Reza Fahlepi.

    Definisi terdampak COVID-19 yang dimaksudkan Arief Reza seperti contoh seorang karyawan pada sebuah hotel. Mungkin sebelum adanya viruscorona ia masih menerima insentif yang jumlahnya cukup untuk mengangsur cicilan. “Sekarang tamu hotel sepi sehingga pendapatannya drop. Nah, karyawan ini bisa mengajukan restrukturisasi kalau punya pinjaman.”

    Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit di MTF

    Dijelaskan oleh Arief Reza Fahlepi bahwa saat ini PT Mandiri Tunas Finance (MTF) sudah menjalankan amanat dari Presiden Jokowi dengan membuka kesempatan kepada nasabah yang terdampak COVID-19 untuk mengajukan restrukturisasi.

    Adapun sebagai langkah awal nasabah harus mendownload formulir permintaan restrukturisasi di website MTF. Namun harus diingat yang boleh mengajukan adalah nasabah yang benar-benar terdampak, demi menghindari terjadinya moral hazard.

    “Jadi nanti setelah formulir kami terima, kita akan lakukan proses assesment. Disitu akan dilihat apakah usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak,” jelasnya. 

    Untuk proses assesment-nya sendiri menurut pria yang juga merupakan seorang praktisi public speaking ini menyebut butuh waktu selama 7 hari kerja. Dengan catatat semua data lengkap dan sesuai dengan data pemohon. 

    Sementara jenis data yang dibutuhkan untuk restrukturisasi kredit ini dijelaskan hampir sama dengan data yang diminta saat awal mengajukan kredit, mulai dari KTP, Kartu Keluarga,Surat Nikah, Surat Keterangan Persetujuan Istri/Suami, dll.

    “Nah, khusus untuk permohonan restrukturisasi, wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan (kalau nasabah kredit kendaraan),” jelas pria yang juga pernah menjadi wartawan dalam karir hidupnya.

    Namun ada satu hal yang menurutnya harus menjadi perhatian nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Tidak lain dan tidak bukan soal catatan pembayaran. 

    History pembayaran juga dilihat dan sangat menentukan. Kalau sebelum masa pandemi pembayaran nasabah yang bersangkutan sudah amburadul, tentunya ini masuk dalam golongan orang yang pengajuannya dibatalkan.”

    Nantinya pengajuan yang disetujui, pihak MTF akan mengkomunikasikan langsung kepada nasabah soal jenis restrukturisasi yang bisa diambil. Bisa ambil kebijakan jeda bayar cicilan selama 3 bulan atau 6 bulan. Semua tergantung dari hasil verifikasi serta kesepakatan antara MTF dan konsumen.

    “Kita tetap punya pilihan untuk jeda bayar angsuran selama setahun sesuai dengan amanat Presiden. Tapi ini kan tenggang maksimal. Kita tetap harus melihat kemampuan konsumen dan kita percaya jeda 6 bulan cicilan itu adalah yang terbaik,” pungkasnya.

    Dari data yang disampaikan Arief Reza, sejauh ini pihak MTF sudah menerima sekitar 2.000 pengajuan restrukturisasi kredit dari para nasabahnya. Sekitar 80 persen disebutkan datang dari kredit perorangan, sementara 20 persen sisanya dari perusahaan berbadan hukum. (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait