Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaLebih Lengkap, Berikut Daftar Leasing yang Memberikan Kelonggaran Pembayaran Kredit

    Lebih Lengkap, Berikut Daftar Leasing yang Memberikan Kelonggaran Pembayaran Kredit

    Restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit bagi debitur dianggap jadi solusi tepat khususnya mereka yang terkena dampak virus corona.

    Sejalan dengan yang diusulkan Presiden Joko Widodo terkait pemberian kelonggaran untuk debitur yang masih melakukan kredit di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan merinci lebih detail, perusahaan-perusahaan pembiayaan atau leasing, yang memberikan kebijakan Restrukturisasi.

    Adapun masyarakat yang dapat mengajukan restrukturisasi atau keringan diberikan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta pekerja yang penghasilannya di dapat secara harian.

    Sedangkan keringan yang diberikan dapat berupa penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu dan hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan sesuai asesmen.

    Namun perlu diketahui, masing-masing bank atau leasing berbeda-beda kebijakan yang diberikan.

    Oleh karena itu, debitur dapat menghubungi terlebih dahulu masing-masing leasing melalui teknologi komunikasi, mulai dari email atau sambungan telepon.

    Nah, berikut ini daftar lengkap leasing yang memberikan kebijakan restrukturisasi:

    1. FIF Group

    2. WOM Finance

    3. Mandiri Tunas Finance

    4. CSLU Finance

    5. Bussan Auto Finance (BAF)

    6. Astra Credit Companies (ACC)

    7. Aditama Finance

    8. AEON Credit Service Indonesia

    9. Alif Syariah

    10. ABC Finance

    11. Armada Finance

    12. BCA Finance

    13. BCA Multifinance

    14. Beta Inti Multifinance

    15. BFI Finance

    16. BRI Finance

    17. Buana Finance

    18. Bukopin Finance

    19. Capella Multidana

    20. CIMB Niaga Finance

    21. Citifin Multifinance Syariah

    22. Danasupra Erapacific Tbk

    23. Hasjrat Multifinance

    24. Indomobil Finance Indonesia

    25. Indosurya  Inti Finance

    26. Intan Baruprana Finance Tbk

    27. ITC Auto Multi Fiance (IAMF)

    28. Maybank Finance

    29. Mandiri Utama Finance

    30. Multindo Auto Finance

    31. MNC Leasing

    32. Rama Multi Finance

    33. Pro Car International Finance

    34. PT SGMW Multifinance Indonesia

    35. Smart Finance

    36. Amanah Finance

    37. Andalan Finance

    38. Asiatic Multi Finance

    39. Buana Multidana

    40. Cat Financial

    41. Kredit Plus

    42. PT IFS Capital Indonesia

    43. Mega Finance

    44. MNC Finance

    45. Saison Modern Finance

    46. Sinar Mas Multifinance

    47. Suzuki Finance.

    Syarat dan Tata Cara

    Syarat Pengajuan restrukturisasi

    Adapun syarat pengajuan restrukturisasi yang dapat dilakukan konsumen terkena dampak penyebaran virus corona, sebagai berikut.

    a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar

    b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM

    c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona

    d. Pemegang unit kendaraan atau jaminan

    e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

    Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi

    Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai  30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

    a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

    b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

    c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait