Restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit bagi debitur dianggap jadi solusi tepat khususnya mereka yang terkena dampak virus corona.
Sejalan dengan yang diusulkan Presiden Joko Widodo terkait pemberian kelonggaran untuk debitur yang masih melakukan kredit di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan merinci lebih detail, perusahaan-perusahaan pembiayaan atau leasing, yang memberikan kebijakan Restrukturisasi.
Adapun masyarakat yang dapat mengajukan restrukturisasi atau keringan diberikan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta pekerja yang penghasilannya di dapat secara harian.
Sedangkan keringan yang diberikan dapat berupa penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu dan hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan sesuai asesmen.
Namun perlu diketahui, masing-masing bank atau leasing berbeda-beda kebijakan yang diberikan.
Oleh karena itu, debitur dapat menghubungi terlebih dahulu masing-masing leasing melalui teknologi komunikasi, mulai dari email atau sambungan telepon.
Nah, berikut ini daftar lengkap leasing yang memberikan kebijakan restrukturisasi:
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSLU Finance
5. Bussan Auto Finance (BAF)
6. Astra Credit Companies (ACC)
7. Aditama Finance
8. AEON Credit Service Indonesia
9. Alif Syariah
10. ABC Finance
11. Armada Finance
12. BCA Finance
13. BCA Multifinance
14. Beta Inti Multifinance
15. BFI Finance
16. BRI Finance
17. Buana Finance
18. Bukopin Finance
19. Capella Multidana
20. CIMB Niaga Finance
21. Citifin Multifinance Syariah
22. Danasupra Erapacific Tbk
23. Hasjrat Multifinance
24. Indomobil Finance Indonesia
25. Indosurya Inti Finance
26. Intan Baruprana Finance Tbk
27. ITC Auto Multi Fiance (IAMF)
28. Maybank Finance
29. Mandiri Utama Finance
30. Multindo Auto Finance
31. MNC Leasing
32. Rama Multi Finance
33. Pro Car International Finance
34. PT SGMW Multifinance Indonesia
35. Smart Finance
36. Amanah Finance
37. Andalan Finance
38. Asiatic Multi Finance
39. Buana Multidana
40. Cat Financial
41. Kredit Plus
42. PT IFS Capital Indonesia
43. Mega Finance
44. MNC Finance
45. Saison Modern Finance
46. Sinar Mas Multifinance
47. Suzuki Finance.
Syarat dan Tata Cara
Syarat Pengajuan restrukturisasi
Adapun syarat pengajuan restrukturisasi yang dapat dilakukan konsumen terkena dampak penyebaran virus corona, sebagai berikut.
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
d. Pemegang unit kendaraan atau jaminan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi
Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.