Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriLebih Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

    Lebih Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

    News.OLX.co.id – ​Setiap pengemudi kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, truk, angkot, dll memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak. SIM wajib dimiliki sebagai pengakuan bahwa pengendara memang layak berada di jalan karena sudah melalui berbagai ujian, tulis dan praktik untuk mendapatkannya.

    Itulah sebabnya mengapa OLXers harus benar-benar memperhatikan masa berlaku SIM, karena jika terlewat dari tanggal masa berakhirnya, akan sangat merepotkan. Lewat sehari saja, sama artinya OLXers harus mengajukan penerbitan SIM baru, dan ini bukan persoalan mudah. Kalau tidak percaya, boleh coba sendiri. 

    Sekarang untuk mengurus perpanjangan masa aktif SIM terbilang sudah jauh lebih mudah dengan adanya sistem online. 

    Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, selama masa berlaku SIM tersebut belum habis. Tidak perlu susah-susah antri dan bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan, prosesnya lebih cepat dan akurat.

    Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online

    Dalam proses perpanjangan SIM (A dan C) secara online, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi dengan prosedur sebagai berikut:

    1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
    2. Klik Pendaftaran SIM Online
    3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
    4. Isi data permohonan
    • Data Permohonan SIM 

    Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi

    • SIM Online 

    Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

    • Konfirmasi Data
    • Pilih Metode Pembayaran

    Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

    • Pilih Tanggal Kedatangan

    Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

    Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

    • Mengisi Rekening Pengembalian Dana

    Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus

    • Membaca dan Menyetujui Persetujuan Registrasi SIM Online
    • Informasi Kode Bayar Diinformasikan Melalui Email dan SMS

    Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SIM

    Melakukan perpanjangan SIM via online tetap membutuhkan berbagai dokumen penyerta dengan berbagai persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM.

    • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
    • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
    • SIM lama yang masih berlaku;
    • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
    • Surat kesehatan dari dokter.

    Perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Sehari saja terlewat, maka dipastikan OLXers harus mengajukan pembuatan baru. Sehingga untuk pemilihan tanggal kedatangan agar tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

    Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana disampaikan di atas, harus mendaftar untuk pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

    Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

    Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

    1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
    2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

    Biaya Perpanjang SIM

    Biaya perpanjangan SIM relatif jauh lebih murah jika dibandingkan dengan biaya mengurus SIM baru. Inilah pentingnya OLXers harus benar-benar memperhatikan tanggal kadaluarsa SIM, agar tidak perlu merogoh kocek lebih banyak. 

    Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

    Jenis SIM

    Biaya Perpanjangan

    SIM A & A Umum

    Rp 80.000

    SIM B1 & B1 Umum

    Rp 80.000

    SIM B2 & B2 Umum

    Rp 80.000

    SIM C

    Rp 75.000

    SIM D

    Rp 30.000

    Informasi Lain Terkait Pendaftaran SIM Online

    • Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C.
    • Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat disini pada bagian Daftar Satpas Online.
    • Ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang dapat dilihat disini.
    • Petunjuk penggunaan (user manual) dapat dilihat disini dan pilih Panduan Penggunaan Website Registrasi SIM Online.
    • Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi disini.
    • Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI (tidak dikenakan biaya administrasi)
    • Adapun biaya-biaya selain PNBP terkait layanan SIM Online yaitu Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.
    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait