Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaCatat! Liburan Pakai Kendaraan Pribadi Tidak Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen,...

    Catat! Liburan Pakai Kendaraan Pribadi Tidak Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Asal…..

    Belakangan ramai beredar berita bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan ke luar kota dengan kendaraan pribadi diwajibkan membawa surat hasil rapid test antigen. 

    Tetapi kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

    SE tersebut merujuk Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

    “SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari laman resmi dephub.go.id, Senin (21/12/2020).

    Poin terpenting dalam SE Kementerian Perhubungan tersebut adalah menepis kewajiban masyarakat yang melakukan perjalanan liburan menggunakan kendaraan pribadi untuk membawa surat hasil rapid test antigen. Test rapid antigen ini hanya menjadi imbauan saja, test rapid antibodi pun bisa diterima.

    Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan ini berlaku untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian dengan periode mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

    Meski disebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru menggunakan kendaraan pribadi tidak wajib menunjukkan rapid test antigen, tapi nantinya akan ada random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah.

    Ini juga ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi yang menyebut rapid test antigen tetap dibutuhkan untuk syarat perjalanan moda transportasi darat saat masuk ke Provinsi Bali, misalnya mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.

    “Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah hasil rapid test antigen,” ujar Budi seperti dikutip dari detik, Selasa (22/12/2020).

    Sedikitnya ada 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

    Berikut adalah hal-hal penting yang termuat dalam SE Kementerian Perhubungan :

    • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
    • Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan
    • Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

    pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

    dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

    • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
    • Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
    • Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
    • Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

    “Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan”, tutup Adita.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait