Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaLupa Uji Emisi? Siap Bayar Parkir Tarif Maksimal

    Lupa Uji Emisi? Siap Bayar Parkir Tarif Maksimal

    Setiap kendaraan yang ada di DKI Jakarta wajib melakukan pengujian emisi gas buang. Hal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

    Lalu bagaimana jika kendaraan tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi?

    Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kendaraan yang tidak lulus uji emisi maupun tidak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa biaya parkir tertinggi.

    Sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kendaraan baik roda dua atau lebih untuk memenuhi ambang batas emisi,” tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan.

    Adapun menurut @dinaslhdki, para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi gas buang. Jika Tidak, siap-siap bayar parkir dengan tarif maksimal dan juga denda maksimal Rp 500 ribu.

    Uji Emisi
    Uji emisi gas buang @dinaslhdki

    Pada Pergub 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 ayat 1 disebutkan:

    ‘Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.’

    Sedangkan pada pasal yang sama ayat 2, menyebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

    Untuk pemeriksaan ambang batas uji emisi ini juga diatur dalam pasal 14 ayat 2 Pergub 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan, yang berbunyi:

    ‘Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.’

    Sanksi yang tidak melakukan uji emisi tertuang dalam pergub yang sama khususnya pasal 17 berbunyi:

    Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.’

    Selain itu, beberapa gerbang pintu parkir juga akan dilengkapi dengan pemberitahuan untuk mobil-mobil yang belum lulus uji emisi.

    “Bagi Sahabat Lingkungan, yuk segera lakukan uji emisi yah agar tidak dikenakan disinsentif berupa biaya parkir tertinggi,” kata Anies mengajak masyarakat uji emisi.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait