Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaMasa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Ada Dispensasi Sampai 19 Mei...

    Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Ada Dispensasi Sampai 19 Mei 2021

    News.OLX.co.id – Bagi OLXers yang masa berlaku SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) habis pada periode Lebaran 2021 ini, ada informasi yang mungkin kalian butuhkan.

    Dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran 2021 mulai 12 sampai 16 Mei 2021. 

    Gerai perpanjangan SIM dibuka kembali mulai hari ini, Senin 17 Mei 2021.

    Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode libur tersebut (12-16 Mei 2021), akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 19 Mei 2021 mendatang. 

    Dari keterangan akun Instagram @satpasmetrojaya, menuliskan “Apabila tidak dapat melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.” 

    Tapi OLXers sebenarnya tidak perlu panik, karena saat ini untuk melakukan proses perpanjangan SIM tersebut sudah jauh lebih mudah. Apalagi kalian juga bisa memanfaatkan aplikasi Sinar

    Seperti yang kita tahu, Polri sudah resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online bernama SINAR yang dilakukan secara bertahap. Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

    Langkah Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi SINAR:

    • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple. 
    • Setelah itu buat akun dan lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.
    • Usai mendapatkan kode OTP, OLXers juga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. 
    • Selanjutnya ada proses identifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
    • Jika sudah selesai kemudian masuk ke dalam platform digital Korlantas Polri, OLXers lalu memilih ikon SINAR atau SIM. 
    • Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang, kemudian OLXers harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

    Saat ini, OLXers bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Melalui SINAR, proses pelayanan SIM lebih cepat, fleksibel karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, serta lebih aman karena tidak perlu datang langsung ke gerai pelayanan SIM yang bisa menimbulkan kerumunan. 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait